Dikelola Dokter Palsu, Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas Terbongkar
Ternyata ada pasien yang komplain. RN, salah seorang pasien, mengalami pembengkakan pada payudara dan juga bibirnya.
Jajaran Subdit II Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik kedokteran atau klinik kecantikan ilegal yang dikelola dokter palsu di Ciracas Jakarta Timur. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat pada 14 Febuari 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, klinik kecantikan ilegal itu sudah beroperasi sejak 2017. Lokasinya di salah satu ruko lantai II di kawasan TB. Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur.
-
Kapan dokter Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Kenapa dr. Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Dimana konsentrasi dokter spesialis di Indonesia? Dia mengatakan 59 persen dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa. "Rata-rata semuanya dokter spesialis pada di Jawa dan di kota. 59 persen dokter spesialis itu terkonsentrasi di Pulau Jawa, 59 persen," ujarnya.
-
Kapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi terbentuk? Tepat pada 24 Oktober 1950, IDI secara resmi mendapatkan legalitas hukum di depan notaris.
-
Di mana Dokter Lo dirawat? Ia membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.
-
Apa profesi Putra Dokter Boyke, Dhitya Dian Nugraha? Mengikuti jejak sang ayah, Dhitya merupakan alumnus Universitas Indonesia. Namun, perjalanan akademisnya tidak berhenti di sana. Ia melanjutkan pendidikannya di luar negeri, tepatnya di Universiteit Leiden, Belanda, dari tahun 2017 hingga 2020 dengan mengambil jurusan psikologi.
"Laporan diterima kemudian kita melakukan penyelidikan. Karena menyangkut masalah kecantikan, jadi Polwan yang kita kedepankan untuk melakukan penyelidikan praktik dokter ilegal melalui klinik yang juga ilegal," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (23/2).
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengamankan satu orang diduga pelaku berinisial SW alias Y yang diketahui sebagai pemilik klinik. "Dia juga yang melakukan praktik dokter kecantikan. Jadi klinik itu ada dalam satu ruko, tapi praktiknya selama 4 tahun ini bukan hanya saja dalam ruko tersebut, tapi juga melalui panggilan, bahkan mendatangi bukan cuma di Jakarta saja, sampai ke Aceh," ujarnya.
"Tapi lebih sering di daerah Jawa Barat, Bandung, sesuai dengan pesanan dari konsumennya melalui WAG. Karena memang dia menyampaikan, mempromosikan melalui medsos Instagram yang bersangkutan," sambungnya.
Dalam mempromosikan melalui media sosialnya, pelaku mempersilakan siapa saja yang membutuhkan perawatan kecantikan agar bisa menghubungi nomor Whatsapp-nya. Nantinya, dia akan mendatangi orang tersebut.
"Sebagian besar konsumen mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah dokter, padahal sama sekali tidak memiliki ijazah kedokteran. Dia dapat belajar karena pernah bekerja menjadi perawat. Dia adalah perawat sebenarnya, karena bekerja di salah satu rumah sakit sebagai perawat kecantikan," jelasnya.
"Kemudian di situlah dia belajar bagaimana melakukan praktik ini termasuk obat-obat apa yang dibutuhkan. Dari hasil dia bekerja dulu kemudian dia praktikkan," sambungnya.
Pernah Bersuami Dokter
Yusri menyebut, mantan suami pelaku ternyata seorang dokter. Itu yang diduga membuatnya berani membuka praktik ilegal.
"Mantan suaminya juga dokter, sehingga dia berupaya untuk bagaimana melakukan praktik yang ilegal sesuai dengan keterampilan keahlian yang dia dapat dari autodidak dan belajar selama dia bekerja," ucapnya.
Modus pelaku dalam melancarkan aksinya itu, papar Yusri, dengan menamakan klinik dengan nama 'Zevmine Skin Care'. Dia menggunakan panggilan dokter serta alat-alatnya untuk meyakinkan korbannya jika dirinya merupakan dokter.
"Menimbulkan kesan pelaku adalah dokter yang telah memiliki STR dan SIP dan mempromosikan kliniknya melalui media sosial Instagram. Di klinik tersebut pelaku melayani masyarakat dengan melakukan tindakan medis antara lain suntik atau injeksi botox, suntik atau injeksi filler dan tanam benang," paparnya.
"Injeksi botox sekitar Rp 2,5 sampai Rp 3,5 juta yang dia tarifkan, ada beberapa juga yang dia tarifkan untuk tindakan-tindakan yang dilakukan, juga ada tindakan yang lain yang cukup mahal termasuk tanam benang itu sampai Rp 6,5 juta untuk sekali tindakan dan juga beberapa tindakan lain," sambungnya.
100 Orang Per Bulan
Yusri menyebut, sebelum Covid-19 melanda Indonesia, pasien yang datang ke tempat praktik itu mencapai 100 orang setiap bulan. "Tapi di situasi pandemi ini agak berkurang sekitar 30 orang. Harga tertinggi Rp 9,5 juta dari tarifnya. Keuntungan selama 4 tahun ini masih kita hitung," sebutnya.
Ternyata ada pasien yang komplain. RN, salah seorang pasien, mengalami pembengkakan pada payudara dan juga bibirnya.
"Hasil tindakan si tersangka. Kami akan dalami terus karena kalau kami sebutkan ada 100 pasiennya, kami harapkan kalau pernah ada pasien yang ada akibat dari tindakan tersangka ini silakan lapor ke Polda Metro Jaya, karena cukup banyak pasien tersangka ini bahkan ada beberapa publik figur pernah jadi pasien yang bersangkutan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta," sebutnya. "Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan Dinkes DKI Jakarta Sulung Mulia Putra mengucap terima kasih kepada polisi yang ungkap kasus tersebut. Menurutnya, klinik yang bernama Zevmine Pure Beauty Skin Care & Medical Spa ini tidak terdaftar sebagai klinik dan juga sebagai praktik dokter mandiri.
"Tidak punya surat izin operasional. Sudah kita cek data di Dinkes Jaktim dan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang sekarang menjadi SKPD untuk perizinan. Jadi memang klinik ini tidak memiliki izin, baik kliniknya maupun dokternya. Jadi bukan klinik dan juga nakes," ujar Sulung.
"Kedua, tindakan yang dilakukan ini betul merupakan tindakan media impasi, jadi ini tidak boleh dilakukan bahkan oleh dokter yang tidak terlatih pun tidak boleh, apalagi orang nonkesehatan sangat tidak boleh. Karena risikonya sangat luar biasa, bahkan tadi disampaikan ada yang mengalami gangguan tidak main-main itu, kita sudah cek juga laporannya bahwa yang ditimbulkan akibat dari tindakan ini sangat luar biasa," tutupnya.
(mdk/yan)