Dishub DKI hentikan sementara pengoperasian Uber Taxi
Tak hanya Uber Taxi, Andri juga menyebut mobil rental yang tak memiliki izin dipastikan akan ditahan.
Setelah melalui perdebatan panjang mengenai status operasi Uber Taxi yang menjadi perdebatan selama ini, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara pengoperasian Uber. Penghentian ini berlangsung hingga regulasi yang mengatur taksi berbasis online tersebut terdaftar resmi layaknya perizinan layanan taksi biasa.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Andri Andriansyah dalam rapat bersama dengan semua pihak terkait untuk membahas regulasi dan keberadaan Taksi Uber di ruang rapat Gedung Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Jl Jatibaru No 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
"Kami berikan keadilan juga bagi orang lain. Uber Taksi untuk sementara waktu tidak boleh operasi. Sebelum izin keluar jangan operasi, tahan diri," ujar Andri ketika diminta untuk memberikan solusi bagi Uber Taxi.
Namun demikian, kata dia, pihaknya akan tetap memberikan bantuan agar Uber bisa diterima baik oleh pihak yang menolaknya. Dalam hal ini, regulasi yang menjadi titik perdebatan akan dibantu proses perizinannya dan tetap sesuai aturan yang ada.
"Intinya kami mendukung apa pun bentuk aplikasi yang tingkatkan pelayan tapi harus betul-betul sesuai aturan. Kami akan bantu agar Uber bisa berjalan sesuai dengan aturan," papar Andri.
Hingga kini 30 unit Uber Taksi ditahan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI di Pulo Gebang. Penahanan ini dilakukan dengan tuduhan melakukan pelanggaran yang tak biasa, Uber Taksi belum terdaftar resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan Taksi yang ada. Hal yang sama pun berlaku bagi Uber Taksi lainnya ke depan, manakala tetap beroperasi, maka akan dilakukan penahanan. "Kalau masih berjalan kami akan tertibkan. Saya kerjasama dengan Krimsus minta bantuan, kami juga akan minta ke Dirjen Pajak untuk mengidentifikasi pajak-pajak mereka," tukas dia.
Tak hanya Uber Taxi, Andri juga menyebut mobil rental yang tak memiliki izin dipastikan akan ditahan. "Semuanya termasuk mobil rental. Intinya harus sesuai dengan aturan yang ada," pungkas Andri.
Baca juga:
Uber Taxi: Uber bukan perusahaan transportasi apalagi taksi
Organda ke Taksi Uber: Anda perusahaan kecil mengacak tatanan RI
Saran Menhub Jonan agar Taksi Uber berhenti 'diuber'
Ditanya kapan legal, Uber janji minggu ini
Bahas Taksi Uber, Dishub DKI ajak semua pihak berembuk
-
Mengapa transportasi umum di Jakarta beralih ke mobil? Perkembangan pembangunan membuat kondisi jalan di DKI Jakarta yang padat membuat transportasi beralih ke mobil yang disebut oplet.
-
Apa saja transportasi umum di Jakarta yang dulu diandalkan oleh tenaga manusia dan binatang? Selain kereta yang semula berfungsi mengangkut hasil bumi dan menjadi alat transportasi, angkutan umum di DKI Jakarta masih mengandalkan tenaga manusia dan binatang yakni delman dan becak.
-
Kapan trem di Jakarta digantikan oleh bus Robur sebagai alat transportasi utama? Saat itu, bus ini perlahan-lahan ditambah armadanya sebelum akhirnya dijadikan transportasi umum utama, setelah trem dimatikan dengan alasan merusak wajah Jakarta.
-
Bagaimana transportasi umum di Jakarta tahun 1989? Bajaj Masih Jadi Favorit Bajaj oranye masih berkeliaran di jalan.
-
Kapan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung dimulai? Uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) akan dimulai besok, Jumat 15 September 2023 hingga 30 September 2023.
-
Kapan jalur kereta api Jogja-Bantul ditutup? Karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, PJKA akhirnya menutup jalur tersebut pada tahun 1973.