Dishub DKI Tertibkan 216 Juru Parkir Liar Sejak 15-21 Mei
Syafrin menegaskan, penindakan yang dilakukan pihaknya berupa pembinaan secara persuasif humanis.
Adapun sejumlah pihak turut dilibatkan oleh Dishub DKI Jakarta.
Dishub DKI Tertibkan 216 Juru Parkir Liar Sejak 15-21 Mei
- Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum
- Ini yang Dilakukan Dishub DKI Bila Temukan Ormas Bekingi Juru Parkir Liar di Jakarta
- Gelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi
- Duduk Perkara Cekcok Petugas Dishub dengan Sopir Truk Tambang di Parung Panjang
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menertibkan total 216 juru parkir (jukir) liar sejak 15 hingga 21 Mei 2024. Sebanyak 216 juru parkir itu ditertibkan dari sejumlah minimarket yang ada di lima wilayah administrasi Jakarta.
"Total juru parkir liar yang di tindak tanggal 15 Mei sampai dengan 21 Mei 2024 sebanyak 216 juru parkir liar," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, diterima Rabu (22/5).
Syafrin menegaskan, penindakan yang dilakukan pihaknya berupa pembinaan secara persuasif humanis. Setelah itu, jukir liar diberikan surat pernyataan agar tak lagi mengulangi perbuatannya.
Adapun sejumlah pihak turut dilibatkan oleh Dishub DKI Jakarta dalam proses penertiban jukir liar yang disebut tim gabungan.
Rinciannya, Satpol PP, lima wali kota wilayah administrasi Jakarta, Dinas PPKUKM, Dinas Sosial, Diskominfo, Dinas PM PTSP, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Bakesbangpol, UP Parkir, serta TNI-Polri.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mendata juru parkir liar (jukir) yang ditertibkan untuk kemudian bakal diberikan pelatihan kerja.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho, pelatihan nantinya akan disesuaikan dengan minat serta bakat para jukir.
"(Jukir liar) dapat diikutsertakan dalam pelatihan yang diselenggarakan Disnakertransgi baik pelatihan berbasis kompetensi maupun pelatihan tenaga kerja mandiri atau Jakpreneur," kata Hari saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).
Usai pelatihan, kata Hari, para jukir juga akan diberikan informasi lowongan kerja sesuai dengan keterampilan, minat, serta bakat. Sehingga, para jukir mempunyai pekerjaan yang lebih layak.
"Setelah dilakukan pelatihan akan difasilitasi terkait informasi lowongan pekerjaan yang bisa didaftar," ucap Hari.
Meski begitu, Hari menyebut juru parkir liar bakal didata domisilinya terlebih dahulu. Pihaknya hanya akan memberikan pelatihan kepada mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
"Yang kita didik dan latih adalah yang ber-KTP DKI Jakarta. Ya kita harus ada seleksi juga, kan belum tentu juga mereka punya KTP DKI Jakarta," ujarnya.