Djarot segera urus hak guna bangunan Makam Mbah Priok
Makam Mbah Priok sendiri merupakan tempat wisata religius dan juga tempat yang bersejarah. Terlebih lagi Makan Mbah Priok sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat melakukan pertemuan dengan Maqom Keramat Syeikh Sayyid Mbah Priok di Balai Kota DKI, Selasa (26/9). Pertemuan tersebut terkait dengan pembahasan Makam Mbah Priok yang akan diurus Hak Guna Bangunannya.
Djarot mengatakan diurusnya HGB makam Mbah Priok lantaran lokasinya masih berada di kawasan DKI jakarta.
"Makam Mbah Priok akan diurus hak guna bangunan (HGB) karena itu kan sudah masuk kawasan Jakarta raya," ujar Djarot di Balai Kota, Selasa (26/9).
Makam Mbah Priok sendiri merupakan tempat wisata religius dan juga tempat yang bersejarah. Terlebih lagi Makan Mbah Priok sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Maka sudah sewajibnya bagi Pemprov Jakarta untuk mengurus persoalan Makam Mbah Priok dengan mengurus Hak Guna Bangunan (HGB).
Peresmian makam Mbah Priok menjadi cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 438 Tahun 2017 tentang Penetapan Kawasan Makam Habib Hasan bin Muhammad atau Mbah Priok sebagai lokasi yang dilindungi dan diperlakukan sebagai situs cagar budaya.
Penetapan itu disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta sebelumnya yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 4 maret 2017 lalu.