DKI Perpanjang PPKM Mikro, Kawasan Pasar Baru Tutup Jam 8 Malam
Nantinya, kebijakan pembatasan jam malam juga akan diberlakukan di RW lainnya, menunggu Surat Keputusan dari Camat Sawah Besar.
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 15-28 Juni 2021. Imbasnya, sejumlah aktivitas akan dibatasi.
Seperti kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Polsek Sawah Besar memberlakukan jam malam di pemukiman warga termasuk kawasan Pasar Baru dengan membatasi aktivitas hingga pukul 20.00 Wib.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
PKD Pemilu itu kepanjangan dari apa? Kepanjangan PKD pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sawah Besar (AKP) Maulana Mukarom menjelaskan pemberlakuan jam malam di wilayah tersebut karena adanya peningkatan kasus aktif, meskipun Sawah Besar masih berada di urutan ke-5 kasus tertinggi Covid-19 di Jakarta Pusat.
"Kita sudah mulai melaksanakan, ada beberapa tempat untuk membatasi jam malam. Memang PPKM Mikro jam 9 malam, tapi kita percepat jam 8," kata Maulana, seperti dikutip Antara, Selasa (15/6).
Maulana menjelaskan sejumlah lokasi yang sudah diberlakukan jam malam, yakni Pasar Baru, RW 03 dan RW 06 Kelurahan Kartini, Sawah Besar.
Nantinya, kebijakan pembatasan jam malam juga akan diberlakukan di RW lainnya, menunggu Surat Keputusan dari Camat Sawah Besar.
Maulana menilai bahwa saat ini Kecamatan Sawah Besar masih berada di zona hijau. Namun demikian, pemberlakuan jam malam ini untuk menjaga agar wilayah tersebut tidak mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan.
"Di wilayah Sawah Besar masih zona hijau. Kita jaga agar jangan lengah karena kita lihat masyarakat sudah mulai jenuh dalam situasi pandemi ini," kata Maulana.
Pembatasan jam malam ini dilakukan oleh tiga pilar, yakni Polisi, TNI dan Pemkot Jakarta Pusat melalui Satpol PP dengan patroli hingga ke pemukiman warga, terutama jika ada warga luar Sawah Besar yang berkunjung.
Selain itu, operasi pembagian masker juga dilakukan dengan blusukan ke kampung permukiman warga.
Baca juga:
Nadiem Sebut PTM Tidak Digelar Selama Penerapan PPKM
PPKM Mikro Diperpanjang, Kegiatan di Tempat Wisata Zona Oranye dan Merah Dilarang
Lapak Pedagang Sate Taichan di Tanah Abang Disegel Akibat Langgar Protokol Kesehatan
Antisipasi Fase Genting, PPKM Mikro di Jakarta Diperpanjang hingga 28 Juni 2021
Tak Ada Pengetatan di DKI, Anies Baswedan Minta Warga Taat Protokol Kesehatan