DKI PPKM Level 1, Mal Tutup Pukul 10 Malam & Pengunjung Wajib Vaksin Dosis Lengkap
Aturan yang berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 24 Mei sampai dengan 6 Juni 2022. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 492 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 telah diteken Gubernur DKI, Anies Baswedan.
Sejumlah sektor kegiatan usaha kini telah diperbolehkan beroperasi secara 100 persen, menyusul status Kota Jakarta yang telah memasuki fase Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Aturan yang berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 24 Mei sampai dengan 6 Juni 2022. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 492 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 telah diteken Gubernur DKI, Anies Baswedan.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Bagaimana cara mencegah penyebaran Flu Singapura? Untuk mencegah penyebaran Flu Singapura, penting untuk menjaga kebersihan tangan dan lingkungan, serta menghindari kontak langsung dengan orang yang terinfeksi.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
"Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini," kata Anies dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/5).
Toko Kebutuhan Sehari-Hari
Adapun sejumlah sektor usaha yang telah diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen yakni, Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Usaha tersebut telah dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
Sementara untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Lalu, untuk jam operasional apotek dan toko obat sudah dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, khusus pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan, untuk pedagang kaki lima (PKL) toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis. Telah diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Operasional Mall
Lebih lanjut, untuk aturan kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan, telah ditentukan boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 Wib.
Kemudian khusus anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sedangkan, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.
Termasuk, wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Baca juga:
Aturan PTM Terbatas Tetap Diberlakukan saat Status DKI PPKM Level 1
Pemprov DKI Terbitkan Kepgub PPKM Level 1, Izinkan Kantor WFO 100 Persen
Puan Ingatkan Pemerintah: Temukan Formula yang Tepat Sebelum Hapus PPKM
PPKM di Jabodetabek Turun Jadi Level 1, Perkantoran Bisa WFO 100 Persen
PPKM Level 1, Jabodetabek Terapkan Belajar Tatap Muka di Sekolah