DKI punya UU khusus, Taufik ngotot gubernur harus dipilih DPRD
Undang-undang khusus DKI itu diteken Presiden SBY 30 Juli 2007.
DKI Jakarta memiliki Undang-undang Khusus yang menyatakan Gubernur dan Wakilnya dipilih langsung oleh rakyat, bukan DPRD. Namun, Wakil Ketua DPRD Mohammad Taufik ngotot gubernur DKI harus dipilih oleh DPRD.
"Ini sudah keputusan bangsa. Jadi harus disesuaikan dengan Undang-undang Pilkada," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (26/9).
Taufik beralasan, ada penambahan jumlah anggota DPRD sebanyak 25 persen. Sehingga dalam Pilgub DKI 2017 tergantung dari 106 anggota DPRD DKI.
Dia menyatakan, memang perlu adanya revisi dari Undang-Undang kekhususan Ibukota DKI Jakarta agar Gubernur DKI dipilih oleh DPRD. "Kalau memang harus direvisi ya harus direvisi," katanya.
Seperti diketahui, Undang-Undang nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara Indonesia, banyak kekhususan kota yang diatur, di antaranya pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung.
Dalam pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan:
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah."
Artinya, DKI Jakarta memiliki aturan khusus yang bersifat spesial dan bisa 'mengalahkan' UU Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR. Selain soal susunan pemerintahan, Undang-undang yang memuat 40 pasal tentang DKI itu juga mengatur tentang kewenangan dan urusan Pemprov, kerjasama, tata ruang dan kawasan khusus, serta lainnya. Undang-undang ini diteken Presiden SBY 30 Juli 2007.