DPRD DKI Ingatkan Parpol Transparan Laporkan Penggunaan Dana Hibah
Mujiyono menegaskan, dana hibah itu mengalami kenaikan dari periode sebelumnya, yang awalnya Rp2.400 per suara, kemudian naik menjadi Rp5.000 per suara sejak tahun 2020.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono meminta setiap partai politik transparan memanfaatkan dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta. Pada Rabu (22/12), Anies menyerahkan dana hibah partai politik tahun anggaram 2021 dengan total Rp27,2 miliar.
"Penggunaan dana hibah ini harus dilakukan secara baik sesuai dengan Undang-Undang. Karena ini menyangkut uang rakyat, hibah melalui APBD," ujar Mujiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12).
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Kapan Rizki Natakusumah menjabat sebagai anggota DPR RI? Rizki telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019, dan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan legislatif.
-
Kapan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) dibentuk? Dilansir dari kanal YouTube Bimo K.A, Daerah Istimewa Kalimantan Barat terbentuk pada tahun 1946.
-
Kapan Idrus Hakimy diangkat menjadi anggota DPRD Sumbar? Pada 7 November 1966, Dt. Rajo Panghulu diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) Sumatera Barat dari fraksi Golkar.
-
Bagaimana Dahlan Djambek terlibat dalam PRRI? Pembentukan PRRI di Sumatera Barat karena tidak puas dengan kinerja pemerintah Orde Lama.Dahlan bergabung dengan PRRI bersama tokoh-tokoh besar lainnya seperti Syafruddin Prawiranegara, Soemitro Djojohadikoesoemo, Ahmad Husein, dan Maludin Simbolon.
-
Apa peran Rizki Natakusumah di DPR? Setelah menikahi Beby Tsabina, Rizki Natakusumah semakin menjadi pusat perhatian publik, terutama saat melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPR RI.
Mujiyono menegaskan, dana hibah itu mengalami kenaikan dari periode sebelumnya, yang awalnya Rp2.400 per suara, kemudian naik menjadi Rp5.000 per suara sejak tahun 2020.
"Laporan penggunaan dana hibah ini juga harus dilaporkan secara transparan, akuntabel, dan dipublikasikan di tempat umum. Misalnya, di kantor partai, supaya masyarakat tahu, jangan sampai ada laporan fiktif," katanya.
Sementara Anies menyampaikan, dana hibah kepada partai politik sebagai tanda penyaluran suara rakyat. Dia berharap partai lebih baik menjalankan tugas dalam menyerap aspirasi.
"Kita berharap ini (bantuan keuangan) menjadi bekal bukan sekedar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta. Sehingga partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi," ujar Anies.
Anies menuturkan, kebutuhan partai politik masih jauh dari nilai yang diterima. Namun, menurutnya dana hibah ini dapat dimaknai bahwa kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik.
Terakhir, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga berharap agar bantuan yang diberikan dapat dikelola dengan baik oleh partai politik, sehingga manfaat partai dapat lebih dirasakan masyarakat.
Besaran Dana Hibah Partai
Penyerahan dana hibah Tahun Anggaran 2021 merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat (4) Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dalam Permendagri tersebut ditekankan bahwa setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi masing-masing partai politik, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan tersebut oleh ketua dan bendahara Partai Politik di tingkat Provinsi bersama Gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Berikut ini merupakan rincian partai politik yang menerima dana hibah. Besaran dana hibah diberikan sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai, dengan hitungan Rp 5.000 per suara.
1. DPW Partai Kebangkitan Bangsa DKI Jakarta sebesar Rp 1.541.060.000
2. DPW Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta Rp 2.022.540.000
3. DPD Partai Golkar DKI Jakarta Rp 1.501.230.000
4. DPW Partai Amanat Nasional DKI Jakarta Rp 1.879.410.000
5. DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Rp 4.678.965.000
6. DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Jakarta Rp 6.681.620.000
7. DPW Partai NasDem DKI Jakarta Rp 1.548.950.000
8. DPW Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta Rp 4.585.025.000
9. DPW Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta Rp 884.175.000
10. DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Rp 1.932.170.000
(mdk/ray)