DPRD DKI Naikkan Modal Dasar Tiga BUMD
Modal dasar Jakpro awalnya Rp 10 triliun dinaikan menjadi Rp 30 triliun, lalu MRT Jakarta dari Rp 14,659 triliun menjadi Rp 40,7 triliun. Kemudian Sarana Jaya dari Rp 2 triliun dinaikan menjadi Rp 10 triliun.
DPRD DKI Jakarta mengesahkan tiga peraturan daerah (Perda) tentang kenaikan modal dasar untuk tiga badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta di Rapat Paripurna. Yaitu PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta dan PD Pembangunan Sarana Jaya.
Modal dasar Jakpro awalnya Rp 10 triliun dinaikan menjadi Rp 30 triliun, lalu MRT Jakarta dari Rp 14,659 triliun menjadi Rp 40,7 triliun. Kemudian Sarana Jaya dari Rp 2 triliun dinaikan menjadi Rp 10 triliun.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dimaksud dengan DBD? Demam berdarah dengue (DBD) masih menjadi penyakit yang sering disalahpahami oleh masyarakat. Banyak yang beranggapan bahwa seseorang yang pernah terkena DBD tidak akan terinfeksi lagi karena sudah kebal terhadap virus dengue.
-
Kapan kasus DBD biasanya meningkat? Tren peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) selalu terjadi di musim hujan, dan penyakit ini masih menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat Indonesia.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Di mana saja DBD banyak ditemukan? Kasus DBD tersebar di 472 kabupaten/kota di 34 provinsi di Indonesia.
-
Kapan gejala DBD muncul? Setelah terinfeksi, seseorang dapat mengalami gejala DBD dalam beberapa hari.
"Apakah Raperda tentang MRT Jakarta, Jakpro, dan Raperda perubahan ketiga tentang Sarana Jaya untuk ditetapkan jadi perda dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/12).
Dengan serentak anggota DPRD DKI Jakarta menyetujui pertanyaan dari Sani sapaan akrab Triwisaksana. Selain kenaikan modal dasar, terdapat tiga perda yang disahkan mengenai perubahan status hukum ketiga BUMD tersebut.
Untuk MRT Jakarta dan Jakpro awalnya berstatus perseroan terbatas (PT) menjadi perseroan daerah (perseroda). Sedangkan Sarana Jaya awalnya perusahaan daerah (PD) diubah menjadi perusahaan umum daerah (perumda).
Sementara itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Matnoor Tindoan menyatakan kenaikan modal daerah untuk PT MRT Jakarta untuk menyelesaikan pembangun fase 1 dan pendanaan pembangunan fase 2.
Untuk Jakpro, dia menyebut kenaikan itu untuk mendanai pembangunan light rail transit (LRT) Jakarta fase 2. Yakni rute Velodrome-Dukuh Atas yang dilanjutkan ke Dukuh Atas-Tanah Abang.
Tak hanya itu, kenaikan modal Jakpro juga diperlukan untuk mengembangkan bisnis digital signage, pembangunan fasilitas pengolah sampah atau intermediete treatment facility (ITF Sunter) dan program lainnya.
"Water treatment plant di Kanal Banjir Barat, dan program lainnya yang ditugaskan Pemprov DKI," ucap Matnoor.
Sedangkan, untuk Sarana Jaya kata dia guna menjalankan tugas khusus dari Pemprov. "Khusus pengembangan kawasan Sentra Primer Tanah Abang dan pembangunan hunian DP nol rupiah," jelasnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dukcapil DKI Masih Buru Penyebar e-KTP Tercecer di Pondok Kopi
Anies Sebut Polemik Wagub DKI Mirip Perjodohan Siti Nurbaya
DPRD DKI Minta Anies Bangun Stadion BMW, Giant Sea Wall Urusan Pusat
Anies Dinilai Terjang Aturan Karena Tugaskan Jakpro Kelola Pulau Reklamasi
Anies Tak Masalah Perda Pengoperasian Becak Tak Masuk di Prolegda 2019
Pemprov DKI dan DPRD Akan Bahas 18 Raperda di 2019