DPRD DKI Pertanyakan Ketegasan Anies Terapkan Perda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi
DPRD DKI mempertanyakan ketegasan Pemprov DKI menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Perda tersebut tercantum kewajiban pemilik mobil harus memiliki garasi.
DPRD DKI mempertanyakan ketegasan Pemprov DKI menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Perda tersebut tercantum kewajiban pemilik mobil harus memiliki garasi.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya tidak tegas menerapkan aturan tersebut. Akibatnya, warga dengan bebas membeli kendaraan baru dan makin enggan menggunakan kendaraan umum.
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Kapan Anies Baswedan dilahirkan? Ia lahir pada tanggal 7 Mei tahun 1969, di Desa Cipicung, Kuningan, Jawa Barat.
"Kita harus kencang dengan Perda nya, kita sudah punya Perda, laksanakan Perda itu, kan undang-undang. Setiap orang memiliki motor atau mobil itu harus punya garasi," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Kamis (22/11).
Menurutnya, untuk mendukung penerapan ERP dan mendorong warga mau naik transportasi massal, maka kewajiban garasi harus dilaksanakan tidak setengah-setengah.
"Nah tugas pemerintah di sini, dari tingkat kelurahan, distributor mobil, motor, harus koordinasi dulu dari kelurahan, kayak kita mengajukan kartu kredit nih, kan dikaji dulu kan dicek dulu. Apa rumah punya sendiri, punya garasi enggak," katanya.
Adapun aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor harus punya garasi tertuang dalam Pasal 140. Bunyi pasalnya sebagai berikut:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Reporter: Delvira Hutabarat
Baca juga:
Prediksi-prediksi Prabowo Subianto yang Mengejutkan
DKI Akan Buat 1.333 Sumur Resapan untuk Cegah Genangan dan Penurunan Tanah
Wali Kota Jakarta Utara Tak Setuju Ramalan Prabowo
Anies Klaim Telah Antisipasi Agar Air Laut Tak Sampai Bundaran HI di 2025
Prabowo Ramal Tahun 2025 Air Laut Sampai HI, Timses Jokowi Dukung Anies Atasi Banjir