DPRD DKI segera hentikan pembahasan raperda soal reklamasi
Kabarnya pimpinan DPRD DKI akan menyampaikan sikap resmi yang meminta pembahasan ini tak dilanjutkan.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang (RTR) antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD masih terkatung-katung. Kabarnya, pembahasan dua raperda ini akan dihentikan kasus terendusnya praktik suap yang melibatkan anggota Balegda DKI, M Sanusi. Benarkah demikian?
"Kemarin terakhir setahu saya, di rapim gabungan mayoritas fraksi minta dihentikan dulu karena ada penyelidikan ini," kata anggota Balegda DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (12/4).
Soal nasib pembahasan raperda ini, kata dia, memang sempat dibahas pimpinan dan ketua fraksi pada pekan lalu. Namun belum ada sikap resmi.
"Memang dalam rapat itu ketua enggak hadir, tapi sudah disampaikan ke beliau minta dihentikan. Nah untuk sikap resmi apa cuma lewat rapimgab atau penyampaian lewat paripurna saya enggak tahu. Sebab dari awal pembahasan ini kan memang lewat paripurna," jelasnya.
Dijelaskan dia, sebenarnya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil justru sudah rampung sejak November lalu meski belum di paripurna. Sedangkan yang masih dalam perdebatan adalah Raperda Rencana Tata Ruang.
"Kalau harus dibahas ulang ya kita bahas ulang, kalau memang diperlukan, ya kita panggil ahli reklamasi," tambahnya.
Dalam kesempatan yang dipastikan, Fraksi PDIP juga salah satu yang menolak keras pembahasan dua raperda ini dilanjutkan. Meski sempat menerima, namun saat pembahasan berjalan dan sejumlah hal belum jelas dalam draf yang diserahkan eksekutif juga munculnya kasus ini akhirnya memutuskan dihentikan.
Baca juga:
Survei Indo Barometer: Mayoritas warga tolak reklamasi teluk Jakarta
Dalami kasus reklamasi, KPK kembali panggil Wakil Balegda DPRD DKI
Ahok akui pernah jadi penghubung pengusaha dengan Jokowi
Kasus reklamasi, M Taufik bantah terima duit Rp 5 M dari sang adik
8 Jam diperiksa KPK, Ongen Sangaji mengaku diberondong 16 pertanyaan
Sunny selalu diajak Ahok ketemu pengusaha & politisi biar ada saksi
Ketua DPRD DKI ngaku tak tahu & tak kenal soal pengembang reklamasi
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru