DPRD Janjikan Evaluasi Kebijakan Usia pada PPDB DKI
Koordinator Komisi E DPRD DKI Zita Anjani juga menyampaikan bahwa rapat kerja dengan Dinas Pendidikan nanti juga akan menyertakan perwakilan GEPRAK. Ia menargetkan rapat kerja tersebut akan menghasilkan suatu kebijakan.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP/SMA/SMK DKI Jakarta berdasarkan usia ditentang oleh sejumlah orang tua siswa. Selasa (23/6), kelompok perwakilan siswa melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota.
Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi berjanji akan segera mengevaluasi kebijakan tersebut.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Siapa yang memimpin PDRI? Syafruddin Prawiranegara tercatat menjadi Ketua PDRI dalam waktu yang singkat, yaitu dari 22 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949, namun hal ini sangat menentukan eksistensi Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Siapa yang Ganjar Pranowo temui di Rakernas PDIP? Ganjar tiba di lokasi pukul 13.27 WIB dengan mengenakan pakaian serba merah sambil membawa gambar Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden pertama RI, Soekarno.
"Insya Allah saya akan hadir dalam hal tersebut. Karena saya juga merasakan apa yang ibu-ibu dan bapak-bapak rasakan. Bagaimanapun saya juga orang yang juga masih punya anak usia sekolah," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Rabu (24/6).
Koordinator Komisi E DPRD DKI Zita Anjani juga menyampaikan bahwa rapat kerja dengan Dinas Pendidikan nanti juga akan menyertakan perwakilan GEPRAK. Ia menargetkan rapat kerja tersebut akan menghasilkan suatu kebijakan.
"Kami akan carikan solusinya besok, karena tanggal 25 itu sudah terakhir (PPDB) zonasi. Kita enggak mau sampai anak-anak Jakarta yang sudah capek-capek belajar itu tertolak karena usia," tuturnya.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana sebelumnya menjelaskan, aturan mengenai kriteria usia ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu.
Dengan aturan itu, Pemprov DKI mengklaim berusaha membantu warga miskin mendapat kesempatan sama dengan yang mampu dalam hal pendidikan.
Aturan soal penerimaan siswa berdasarkan kriteria usia tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
Salah satu poin dalam surat keputusan itu yakni mengenai proses seleksi melalui jalur zonasi dan jalur afirmasi. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar dalam zonasi maupun afirmasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda.
Baca juga:
PPDB Kisruh, Komisi X Minta Kemendikbud Sosialisasi Sejak Jauh Hari
Di Cimahi, Ada Siswa Gagal Lolos PPDB Gara-Gara Koordinat Rumah di Laut Cina Selatan
Ganjar Pranowo Bakal Bawa ke Jalur Hukum Pengguna SKD 'Aspal' Saat PPDB 2020
Kemendikbud Sebut PPDB Berdasarkan Usia di Jakarta Sudah Sesuai Aturan
Geruduk Balai Kota, Ratusan Orangtua Protes Kriteria Usia di Seleksi PPDB