DPRD tantang Pemprov DKI serap anggaran APBD 2017 hingga 90 persen
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017 DKI Jakarta resmi disahkan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Senin (19/12). Besaran APBD disetujui sebesar Rp 70,19 triliun. DPRD DKI Jakarta meminta pemprov mampu melakukan penyerapan hingga 90 persen.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017 DKI Jakarta resmi disahkan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Senin (19/12). Besaran APBD disetujui sebesar Rp 70,19 triliun. DPRD DKI Jakarta meminta pemprov mampu melakukan penyerapan hingga 90 persen.
"Angka 90 persen ini adalah target yang realistis," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/12).
Menurut Triwisaksana, banyak faktor penyerapan tidak maksimal di tahun 2016. Salah satunya mengenai pembangunan rumah susun (rusun) tidak semua terealisasi.
"Rusun tidak terealisasi di 2016, hal itu menyumbang kemungkinan serapan yang rendah. Pembebasan lahan juga menemukan banyak kendala karena tidak mudah juga melakukan pembebasan lahan, khususnya untuk lahan di atas 5 hektar karena harus melibatkan BPN (Badan Pertanahan Nasional)," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengimbau Pemprov DKI Jakarta agar berhati-hati dalam membeli atau membebaskan lahan. "Terutama soal legal standing lahan yang hendak dibebaskan. Sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," tegasnya.