Duduk Perkara Pemuda di Kalideres Terbitkan Sertifikat Habib Palsu Sejak 2023 & Cuan Rp3 Juta per Orang
Website yang dibuat oleh JMW adalah https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Sementara untuk situs resminya tercatat https://rabithahalawiyah.org/.
Website yang dibuat oleh JMW adalah https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Sementara untuk situs resminya tercatat https://rabithahalawiyah.org/.
- Rabithah Alawiyah Ungkap Tersangka Pembuat Sertifikat Habib Palsu Catut Nama-Nama Pemuka Agama Terkenal
- Sosok Pemuda di Kalideres Tersangka Penjual Sertifikat Habib Palsu Dikenal Tertutup
- Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Pemuda di Kalideres Jualan Sertifikat Habib Palsu
- Ini Profesi Pemuda di Kalideres Terbitkan Gelar Habib Abal-Abal hingga Cuan Belasan Juta Rupiah
Duduk Perkara Pemuda di Kalideres Terbitkan Sertifikat Habib Palsu Sejak 2023 & Cuan Rp3 Juta per Orang
JMW seorang pemuda berusia 24 tahun kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Setelah bisnis ilegalnya membuat situs Rabithah Alawiyah 'abal-abal' dengan target memberikan lisensi gelar 'Habib' kepada para keturunan nabi terbongkar.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utama mengatakan sejauh ini penyidik masih mendalami siapa saja pelaku yang terlibat dalam jaringan bisnis ilegal JMW.
"Sementara sendiri namun masih kami dalami lagi apakah ada atau tidaknya keterlibatan orang lain," kata Ardian saat dihubungi, Senin (4/3).
Sementara terkait motif, Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi. Bermodalkan pengalamannya dalam bidang informatika, lalu membuat website gadungan secara otodidak.
Perlu diketahui website yang dibuat oleh JMW adalah https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Sementara untuk situs resminya tercatat https://rabithahalawiyah.org/.
"Ekonomi (motifnya). Basic dia sekolah informatika dan dia otodidak belajar di internet," jelas Ardian.
Sementara untuk kasus penipuan JMW terbongkar, karena laporan dari organisasi resminya Rabithah Alawiyah yang mengetahui ada sebuah website palsu turut menjalankan bisnis ilegal memberikan lisensi gelar 'Habib'.
"Kebetulan organisasi resminya sebagai pelapor mas. (Diketahui Organisasi Rabithah Alawiyah), betul," kata Ardian.
Pekerja Serabutan
Secara terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa pekerjaan JMW adalah serabutan. Hal itu yang memicu motif terjadinya tindak kejahatan.
"Pekerjaan serabutan," singkat Ade Safri.
Bisnis itu telah dijalankan JMW sejak akhir tahun 2023 lalu. Dengan meraup keuntungan hingga belasan juta rupiah dari Website Rabithah Alawiyah gadungan.
"Sesuai BAP, total keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih Rp18.500.000 dengan korban sebanyak enam orang," kata Ade Safri.
Bisnis JMW membuat website dengan mencatut logo Rabithah Alawiyah dilakukan dengan memanfaatkan kepada masyarakat yang ingin mendapat lisensi keturunan para Nabi Muhammad sehingga mendapat gelar Habib.
"(Situs itu) menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang (jalur tidak resmi) di blogspot tersebut," ujar Ade.
Biaya yang ditawarkan pelaku kepada korban sebesar Rp3 juta untuk satu nama. Sehingga orang tersebut nantinya bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah.
Atas perbuatannya dia dikenakan Pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan Ancaman maksimal 12 tahun penjara.