Duel Maut di Jaksel Berawal dari Cekcok Mulut, Tukang Antar Galon Jadi Tersangka
Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara
Polisi menetapkan tukang antar galon sebagai tersangka kasus perkelahian yang menewaskan juru parkir di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jaksel.
- Duel Sengit Anggota Kowad Sertu Devi Safitri di PON XXI, Kalahkan Lawan Sukses Raih Emas
- Rebutan Lapak Parkir Berujung Duel Hingga Jari Putus
- Petani Jeruk jadi Tersangka Usai Duel sampai Tewas dengan Tetangga yang Tepergok Maling
- Duel ABG Putri di Palembang Sambil Bawa Celurit Sudah Kali Kedua, Ternyata Dipicu Hal Sepele
Penetapan tersangka H (45) disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Budi Laksono usai merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dia mengatakan, tersangka saat ini juga telah dijebloskan ke ruang tahanan.
"Kita tetapkan dia sebagai tersangka. Setelah 1×24 jam diamankan, besoknya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi kan," kata Budi dalam keterangannya, Senin (22/7).
Budi mengatakan, tukang antar galon H (45) dengan juru parkir I (45) sebelumnya terlibat duel. Kejadian berawal saat H melintas di sekitar kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jaksel. Ketika dia menatap ke arah korban. Hal itu pun kemudian memicu perkelahian.
"Si pelaku itu melintas di jalan di TKP itu, setelah melintas, nengok lah ke korban. Nganterin galon balik lagi, tau tau udah diberhentikan sama pelaku. terus ditegur langsung 'Kenapa kamu melotot sama saya, ngajak berantem?' dipukul lah awalnya," kata Budi.
Budi mengatakan, pengguna jalan yang melihat kejadian itu berusaha melerai. Namun, mereka berdua kembali terlibat baku hantam.
"Sempet dipisah, si pelaku duduk di depan toko, nah korban datengin lagi, dipisah lagi," ujar dia.
Sehingga, si pelaku berusaha menghindari korban karena dikejar-kejar oleh korban. Budi mengatakan, pelaku mengambil sepeda motor. Begitupun si korban juga mau ngangkat motor. Namun, naas si korban justru jatuh.
"Jadi luka di pelipis itu akibat benturan korban itu ke besi tempat galon," katanya.
Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Hukumannya ya di atas tujuh tahun lah," pungkas AKP Budi.