Dugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan
Hal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung
Hal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung
- Komplotan Maling Motor di Kebayoran Baru Diciduk, Biasa Beraksi saat Siang Bolong
- Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan
- Dua Pencuri Berulang Kali Beraksi di Depok Ditangkap Usai Gasak Dua Motor Warga di Rumah
- Pemotor Tabrak Baliho Caleg PKS di Daan Mogot Jakbar, Korban Tergeletak Alami Luka-Luka
Dugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta buka suara soal pungutan lahan parkir di sekitar Stasiun Cakung, Jakarta Timur.
Pungutan itu disebut merupakan retribusi yang dibebankan kepada penyedia parkir.
"Pungutan disetor sebagai pendapatan unit pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI. Jadi per bulan membayar retribusi parkir sebesar Rp600.000 dan disetorkan ke UP Parkir,"
kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis (1/2).
Syafrin mengklaim hal itu mengacu terhadap surat tugas Kepala Unit Parkir nomor 1518/ PH 11.00 tentang Pengelola Perparkiran dan Penempatan Juru Parkir atas nama saudara Abdul Kodir.
Retribusi dalam rangka pengawasan lokasi penitipan kendaraan, pemilik lahan parkir tersebut menjadi binaan resmi Satuan Pelaksana (Satpel) parkir Dishub Jakarta Timur.
Pendapatan retribusi parkir tersebut disetorkan secara bulanan sebesar Rp600.000 melalui rekening pendapatan UP Perparkiran Dinas Perhubungan.
Selain itu, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, bila terdapat lokasi penyelenggaraan parkir minimum lima satuan ruang parkir (SRP) atau 125 meter persegi, maka lokasi penyelenggaraan parkir tersebut diwajibkan untuk proses perizinan.
Hal itu sesuai Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.
Selain kewajiban perizinan parkir, maka lokasi tersebut juga termasuk objek wajib pajak parkir sesuai ketentuan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.
Kemudian, apabila penyelenggaraan parkir tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi perizinan parkir melalui DPMPTSP, maka lokasi tersebut bisa bekerja sama ataupun menjadi lokasi binaan Dishub dengan membayar ketentuan retribusi parkir kepada Dishub.
"Sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 72 Tahun 2014 tentang lerja sama Penyelenggaraan Parkir. Jadi harus membayar pajak sesuai ketentuan melalui Bapenda DKI Jakarta," ujar Syafrin.
Seperti diketahui, pemilik parkir sepeda motor di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur bernama Abdul Kodir (42) mengaku harus membayar ke Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meminta izin.
"Kami izin ke Dishub saja. Per bulan ada yang minta Rp600.000. Itu kena bulanan. Itu biaya izin saja, sebenarnya," kata Kodir di Jakarta, Selasa.
Kodir mengaku heran dengan adanya biaya untuk izin parkir yang lokasi parkiran motor yang ia kelola berada di halaman rumahnya sendiri.
Adapun Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung. Seperti dikutip Antara.