Fahri Hamzah kecam Kapolda Metro akan bubar paksa aksi 11 Februari
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik rencana Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan untuk membubarkan aksi jalan kaki digelar pada 11 Februari 2017 mendatang. Fahri menilai pernyataan Iriawan menunjukkan kebingungan dalam menangkap arahan Kapolri.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik rencana Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan untuk membubarkan aksi jalan kaki digelar pada 11 Februari 2017 mendatang. Fahri menilai pernyataan Iriawan menunjukkan kebingungan dalam menangkap arahan Kapolri.
"Itu lah, jadinya seperti itu karena bingung. Polda bingung enggak ngerti arahan Polri, Kapolri bingung enggak ngerti arahan presiden. Presiden enggak bicara, ini orang bingung semua akhirnya cari cara menghibur presiden dengan cara yang tidak-tidak. Melarang orang demo lah, ini lah, urusannya apa?" kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).
Aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi, kata dia, tidak dilarang konstitusi. Menurutnya, hal dilarang polisi apabila demonstrasi dilakukan dengan berbagai cara anarkis.
"Yang dilarang itu anarki, menyatakan pendapat baik secara lisan mau pun tulisan dan dalam bentuk aksi adalah sah dan konstitusional. Itu enggak bisa dilarang-larang, ini orang bingung semua termasuk penegak hukumnya bingung, enggak boleh bingung," tegasnya.
Fahri menegaskan, aparat kepolisian, lembaga intelijen hanya perlu memastikan dan menjaga agar unjuk rasa berjalan tertib tanpa disusupi provokator. "Rakyat itu biarin aja (berdemo), enggak akan bikin rusuh, jangan provokasi. Intelnya diperkuat jangan ada banyak provokator masuk, jangan bikin provokator," pungkasnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan melarang aksi jalan kaki (long march) dengan rute Masjid Istiqlal-Bundaran HI-Monas. Larangan ini menanggapi surat pemberitahuan masuk ke Polda Metro Jaya terkait rencana aksi pada 11 Februari 2017.
"Kami sampaikan bahwa kami Polda Metro Jaya melarang kegiatan long march tersebut," tegas Iriawan, Selasa kemarin.
Menurut Iriawan, larangan ini merujuk pada Undang-undang (UU) nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Memberikan Pendapat di Depan Umum. Dalam aturan tersebut menegaskan, penyampaian pendapat tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
Selain dianggap mengganggu ketertiban umum, aksi itu dianggap memicu konflik Pilkada Serentak 2017 di Jakarta. Iriawan menduga akan ada imbauan agar tak memilih pemimpin nonmuslim dalam aksi tersebut.
Jika larangan Polda Metro Jaya tak dilaksanakan massa, Iriawan mengancam akan membubarkan secara paksa saat aksi berlangsung. Pembubaran secara paksa dianggap sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 9 Tahun 1998.