Penetapan berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor: KP- DJKA 5 Tahun 2024 tanggal 8 Januari 2024.
FOTO: Sukses Layani Jutaan Pengguna, LRT Jabodebek Jadi Objek Vital Nasional Perkeretaapian
Kehadiran kereta LRT Jabodebek telah menambah sarana transportasi dan mempermudah aktivitas warga khususnya di Jakarta. Moda Transportasi Lintas Raya Terpadu (LRT) Jabodebek resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (obvitnas) Perkeretaapian. (Foto Liputan6.com / Herman Zakharia)
Penetapan LRT Jabodebek sebagai Obvitnas dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). (Foto Liputan6.com / Herman Zakharia)
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor: KP- DJKA 5 Tahun 2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Darat Bidang Perkeretaapian Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Jabodebek PT KAI (Persero). (Foto Liputan6.com / Herman Zakharia)
Dengan ditetapkannya LRT Jabodebek sebagai Obvitnas, maka penyelenggaraan pengamanan akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal. (Foto Liputan6.com / Herman Zakharia)
Advertisement
Selain itu penyelenggaraan pengamanan juga ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional. (Foto Liputan6.com / Herman Zakharia)
LRT Jabodebek juga dinilai sebagai aset penting bagi negara. (Foto Liputan6.com / Herman Zakharia)
Aspek keamanan pun diperlukan dalam menjalankan fungsinya sebagai sistem transportasi modern di Indonesia. (Foto Liputan6.com / Herman Zakharia)
Penumpang menikmati perjalanan dengan menggunakan kereta LRT Jabodebek di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Selasa (30/1/2024). (Foto Liputan6.com / Herman Zakharia)
Advertisement
Penumpang melihat peta jadwal perjalanan kereta LRT Jabodebek di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Selasa (30/1/2024). (Foto Liputan6.com / Herman Zakharia)