Gaji pejabat DKI, lurah Rp 33 juta-an dan camat Rp 44 juta-an
Ini merupakan kompensasi yang diterima setelah dana honorarium dihapuskan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan gaji tinggi kepada pegawai negeri sipil (PNS). Ini merupakan kompensasi yang diterima setelah dana honorarium dihapuskan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, tingginya total gaji yang diterima PNS DKI Jakarta merupakan langkah untuk melakukan efisiensi anggaran. Sebab, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menghapus dana honorarium.
"Kalau dihitung-hitung itu lebih efisien. Karena sudah nggak ada anggaran yang melekat dan jumlah hampir Rp 3 triliun. Setelah itu, pengendalian teknis barang dan jasa dalam kegiatan yang biasanya satu persen untuk pegawai sudah dihapuskan," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/1).
Dia menambahkan, pihaknya juga telah memangkas beberapa anggaran. Sebagai contoh, anggaran pengendalian teknis barang dan jasa kegiatan untuk pembangunan Puskesmas yang dinilai menghabiskan anggaran hingga miliaran rupiah. Biasanya, PNS mendapatkan satu persen dari pembangunan infrastruktur dari anggaran tersebut.
"Itu efisiensi yang luar biasa. Walaupun mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis tinggi. Kalau diakumulasi jumlah honor dan teknis lebih tinggi itu (honorarium)," ujar mantan Walikota Jakarta Pusat ini.
Saefullah menegaskan, dengan sudah mendapatkan TKD yang tinggi maka tidak ada alasan untuk melakukan pungutan liar. Dia mengancam akan menstafkan bahkan memecat PNS DKI Jakarta yang melakukan hal tersebut.
"Dengan gaji besar, mereka nggak boleh pungut-pungut apa-apa lagi. Kan sudah jelas statment dari Gubernur yaitu stafkan. Bisa juga penurunan pangkat," tutupnya.
Adapun dari dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, prediksi besaran total gaji diterima (take home pay) pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta:
Lurah: Rp 33.730.000
Camat: Rp 44.284.000
Kepala Biro: Rp 70.367.000
Kepala Dinas: Rp 75.642.000
Kepala Badan: Rp 78.702.000
Prediksi Besaran Take Home Pay Fungsional/Pelaksana yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta:
Pelayanan: Rp 9.592.000
Operasional: Rp 13.606.000
Administrasi: Rp 17.797.000
Teknis: Rp 22.625.000
Baca juga:
Wagub DKI: Tak semua lurah dapat gaji Rp 30 juta
Hapus dana honorarium, Pemprov DKI klaim hemat APBD 40 persen
Sudah bergaji besar tapi PNS DKI masih mengecewakan
Ahok geleng-geleng PNS tak kerja saja bisa dapat gaji Rp 9 juta
APBD 2015 terlambat, pejabat Aceh terancam tak digaji 6 bulan
Sempat ditolak, pemerintah buka peluang kenaikan gaji PNS tahun ini
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.