Guru Larang Non Muslim Ikut Pemilihan OSIS Tak Lagi Ngajar di SMA 52 DKI
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Purwanto menyatakan, guru yang terseret kasus intoleran berinisial E di SMA 52 sudah tidak mengajar lagi.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Purwanto menyatakan, guru yang terseret kasus intoleran berinisial E di SMA 52 sudah tidak mengajar lagi.
"Enggak, enggak ngajar. Sejak satu atau dua hari lalu," kata Purwanto kepada wartawan, Jumat (21/10).
-
Bagaimana sekolah tersebut mendukung bakat anak-anak? Hilman mengatakan jika semua anak yang sekolah di sana selalu mendapatkan support untuk mengembangkan bakatnya. “Kan nggak dibatasi ya? Punya bakat apa itu bakal disupport ya?” tanya Hilman. “Iya,” jawab Boy.
-
Kenapa kekerasan anak di satuan pendidikan meningkat? Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan maraknya kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan karena lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya kelompok pertemanan yang berpengaruh negatif.
-
Bagaimana anak-anak dari sekolah pencuri menjalankan aksinya? Setelah satu tahun bersekolah, para remaja itu bisa 'lulus', mencuri perhiasan di pesta pernikahan orang kaya.
-
Kenapa pantun edukasi penting untuk anak? Pantun edukasi merupakan sarana terbaik untuk mengajarkan kepada anak maupun remaja bahwa belajar adalah hal yang penting.
-
Kapan anak tersebut tidak bisa mengikuti pelajaran? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
-
Kenapa penting untuk mengajarkan anak berdoa pulang sekolah? Doa ini tidak hanya sebagai bentuk syukur kepada Allah atas kelancaran aktivitas belajar, tetapi juga sebagai permohonan perlindungan selama perjalanan pulang.
Purwanto menyebut, jika kasus intoleransi oleh guru tersebut masih dalam proses finalisasi. Info terbaru, kata dia, bakal diumumkan segera mungkin.
"Sedang dalam proses, dalam proses. Sampai sekarang masih proses, belum ada update terbaru, masih kayak kemarin. Ini lagi proses kemungkinan sore, lagi finalisasi," jelas dia.
Lebih lanjut, Purwanto mengungkapkan, sanksi yang diberikan mengacu akan pada PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
"Kita semua mengacu pada PP 94 Tahun 2021 sama uu Nomor 14 Tahun 2005 kita mengacu kesana dan kita konsultasi dan kolaborasi dengan badan kepegawaian di sana inspektorat itu, dan lagi dibahas," kata dia.
Diketahui, kasus ini bermula ketika anggota DPRD DKI Jakarta dari F-PDIP Ima Mahdiah mendapat laporan dugaan aksi intoleran saat pemilihan ketua OSIS di salah satu SMA di Jakarta Utara.
Ima menyebut, telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMA 52 Jakarta untuk memenuhi laporan dugaan intoleransi di sekolah.
Hal ini diungkapkan Ima melalui akun resmi Instagram pribadinya @ima.mahdiah, Rabu 19 Oktober 2022.
Ima menjelaskan, dugaan aksi intoleransi yang terjadi di SMA 52 Jakarta berupa praktik diskriminasi dalam pemilihan Ketua OSIS oleh oknum guru. Oknum guru, kata Ima tak membolehkan siswa non muslim.
"Hari ini saya sidak ke SMA 52 Jakarta bersama bu @waodeherlina29, memenuhi laporan intoleran di sekolah. Kali ini mengenai praktik diskriminasi dalam pemilihan Ketua OSIS oleh salah satu guru bahwa ketua OSIS tidak boleh non muslim," kata Ima.
(mdk/rnd)