Guru Pelaku Pelecehan 15 Siswi di SMK Jakarta Utara Bakal Dipecat
Instruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, memastikan memberi sanksi tegas kepada oknum guru yang diduga melakukan pelecehan kepada 15 siswi di SMK Jakarta Utara (Jakut). Guru yang bersangkutan akan dipecat jika terbukti melakukan pelecehan.
"Ya pasti (akan diberhentikan)," kata Heru kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 8 Oktober 2024.
- Guru PNS di Jaksel Diburu Polisi karena Lecehkan Siswa, Begini Ciri-cirinya
- 15 Siswi SMKN 56 Jakarta Diduga Dilecehkan Guru, Ini Kata Disdik DKI
- Kasus Siswi SD Tewas di Sumbar Disiram Bensin dan Terbakar oleh Temannya: 2 Guru Dipolisikan
- Guru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut
Heru bilang, instruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.
"Saya sudah minta kepada Kadis (Kepala Dinas), kalau ada yg seperti itu ditindak tegas," kata Heru.
Saat ini, lanjut Heru kasus dugaan pelecehan itu tengah dalam proses pemeriksaan oleh pihaknya. Adapun oknum guru terkait telah dinonaktifkan dari kegiatan mengajar.
"Nanti mekanisme administrasi melalui Inspektorat," ucap dia.
Diketahui, peristiwa dugaan pelecehan terjadi terhadap sejumlah siswi di SMKN wilayah Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
Kepala SMKN 56 Jakarta, Ngadina mengatakan, awalnya ada sekitar 11 siswa yang melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke pihak sekolah. Setelahnya, dia langsung melakukan klarifikasi terhadap guru tersebut.
"Sejauh ini, yang diakuin memegang tangan memang memegang tangan. Untuk sejauh ini ada yang diakuin, ada yang tidak diinfokan," ujar Ngadina.
Para siswi yang melapor menyatakan guru tersebut memegang tangan, bahu, paha, dan mengusap kepala. Hal itu dilakukan di ruang kelas seni dan budaya.
"Update terakhir itu, hari ini tidak lagi menjadi guru di SMK Negeri 56 Jakarta. Soal kelanjutannya itu, urusan pemangku kebijakan," tandasnya.