Habis disegel, Epiwalk langsung lunasi tunggakan pajak
Mal di kawasan elit Jakarta ini disegel gara-gara nunggak pajak sejak tahun 2013 sebesar Rp 8,835 miliar.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi menyatakan penyegelan di Mal Epiwalk Kuningan Jakarta Selatan adalah tindakan yang pertama kali dilakukan pemprov DKI. Hal itu dinilainya sebagai peringatan para wajib pajak yang masih nunggak membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).
"Tindakan tegas ini baru pertama kali dilakukan sepanjang tahun di Jakarta. Kalau sampai tidak dibayar juga, kami akan mengirim surat paksa atau penagihan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan surat paksa, dimana aset wajib pajak akan disita sesuai dengan nilai tunggakannya," kata Iwan di kantor Balaikota Jakarta, Rabu (24/12).
Menurutnya tindakan tegas Pemprov DKI tersebut mampu memberikan efek jera. Mereka akhirnya melunasi tunggakan pajak dengan segera.
"Ketika kami pasang papan peringatan, tidak lama kemudian perusahaan itu langsung membayar tunggakannya. Artinya tindakan pemasangan papan ini cukup efektif," terang dia.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali bertindak tegas terhadap pusat-pusat perbelanjaan yang diketahui menunggak pajak.
Kali ini, aparat melakukan penyegelan terhadap Mal Epicentrum Walk (Epiwalk) di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi lantaran menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak tahun 2013 sebesar Rp 8,835 miliar.
Tindakan ini diambil setelah pemerintah mencoba berkomunikasi dan memberikan surat peringatan maupun keringanan pajak, namun hingga penghujung 2014, pengelola mal belum juga melunasi utang-utangnya.
"Kita sudah berikan teguran dan surat peringatan serta keringanan. Namun mereka masih juga belum mau bayar. Ini sudah hampir habis tahun 2014 juga tidak dilunasi, makanya kita beri tindakan pasang papan penunggak PBB," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Setiabudi, Fadluddin, Selasa (23/12), seperti dilansir situs resmi Pemprov DKI Jakarta.