Hasil Tes di Atas Rata-Rata, Penyidik KPK Penerima Suap Kehilangan Integritas
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) bergabung ke KPK sejak 1 April 2019 dengan hasil tes di atas rata-rata. Namun integritasnya diduga berkurang atau hilang sehingga mau menerima suap.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) bergabung ke KPK sejak 1 April 2019 dengan hasil tes di atas rata-rata. Namun integritasnya diduga berkurang atau hilang sehingga mau menerima suap.
"Saudara SRP masuk KPK tanggal 1 April 2019," kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Stepanus Robin bersama dan seorang pengacara Maskur Husain (MH) telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari tersangka pemberi Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS). Pemberian suap itu terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai yang tengah ditangani KPK.
"Hasil tesnya menunjukkan sebagai berikut. Potensi di atas rata-rata di atas 100 persen, yaitu di angka 111,41 persen. Hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen. Artinya, secara persyaratan mekanisme rekrutmen tidak masalah," ujar Firli.
Kendati demikian, Firli pun menyatakan bahwa seseorang dapat berbuat korupsi karena berkurangnya integritas. "Tetapi kenapa terjadi? Saya pernah sampaikan ke rekan-rekan semua bahwa korupsi terjadi karena berkurangnya integritas. ’Corruption equal to power plus authority minus integrity’. Itulah yang harus kita jaga bagaimana kita bisa memperkuat integritas," ujar Firli pula.
Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK, dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," kata Firli.
Dia menyatakan, pembukaan rekening bank oleh Stepanus menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur. "Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ungkap Firli.
Kemudian, dari uang yang telah diterima Stepanus dari Syahrial, kata Firli, diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Selain itu, KPK menduga Stepanus tidak hanya menerima uang dari Syahrial. "MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," jelasnya.
Baca juga:
Penyidik KPK Tersangka Penerima Suap Dilaporkan ke Dewan Pengawas
Penyidik Terima Suap, Ketua KPK Minta Maaf
KPK Sebut Azis Syamsuddin Minta Penyidik Bantu Urus Kasus Wali Kota Tanjung Balai
Siasat Wali Kota Tanjungbalai Lepas dari Jeratan KPK
Firli Sebut Wali Kota Tanjungbalai & Penyidik KPK Berkenalan di Rumah Pimpinan DPR
Wali Kota Tanjungbalai & Penyidik KPK Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap