Hendak Diklarifikasi Soal Acara Rizieq, Lurah Petamburan Diketahui Positif Covid-19
Hasil itu diketahui setelah mereka menjalani tes swab di Polda Metro Jaya sebelum dimintai diklarifikasi soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq.
Penyidik Polda Metro Jaya meminta klarifikasi pada sejumlah pejabat pemerintah daerah terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19 di Jakarta. Pelanggaran yang dimaksud terkait kerumunan massa saat acara di kediaman Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Sejumlah pejabat daerah yang dipanggil yakni, Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah Petamburan, Camat Tanah Abang, Kepala KUA Tanah Abang, RT, RW, Kasatpol PP DKI, Babinkamtibmas, Kabiro Hukum DKI serta beberapa tamu yang hadir.
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Siapa kakek buyut dari Anies Baswedan? Umar merupakan kakek buyutnya.
-
Bagaimana tanggapan Anies Baswedan tentang hak angket? Sementara, Anies Baswedan mengatakan menyerahkan keputusan terkait hak angket kepada pimpinan partai politik.
"Ada 14 yang kita layangkan klarifikasi untuk bisa kita mengharapkan kehadirannya hari ini. Siapa-siapa saja dari 14 klarifikasi tersebut yang hadir hari ini ada 9 dan baru saja hadir Kasatpol PP, jadi ada 10," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11).
Sebelum dilakukan klarifikasi terhadap semuanya itu, polisi lebih dulu melakukan test atau swab antigen. Hasil swab menunjukkan Lurah Petamburan positif Covid-19.
"Dari ke 10 ini kita, kita lakukan uji swab antigen namanya. Satu orang lurah dari Petamburan positif atau reaktif yang sekarang kita rujuk ke Rumah Sakit Kramat Jati," ujarnya.
Terhadap lurah Petamburan kini sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan.
"Kita lakukan uji mekanisme seperti biasa uji lanjutan, karena memang pada saat kita lakukan swab antigen, yang bersangkutan reaktif atau positif. Jadi 9 sekarang ini sementara dilakukan pemeriksaan klarifikasi," jelasnya.
Alasan Polisi Lakukan Klarifikasi
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pemeriksaan terkait peristiwa itu dilakukan menjadi dua tahapan.
"Saat ini bukan alasan tidak hadir, kita alokasikan 2 hari. Untuk hari ini adalah penyelenggara pemerintahan untuk menentukan status Jakarta dan berikut dasar hukumnya, untuk meyakinkan bahwa betul Jakarta dalam status seperti apa dan apa dasarnya," ujar Tubagus.
"Dengan dasar itu maka ada ketentuan yang berlaku, ketentuannya seperti apa diuraikan. Nanti dari sana baru besok kita akan klarifikasi kepada elemen lain yaitu penyelenggara. Upaya apa sudah di lakukan untuk itu, sedangkan dari pihak kepolisian adalah tahap penyidikan jadi sudah terjadi dulu hal ini baru dilakukan penyelidikan ada pidana atau tidak, kalau ada naikkan ke proses penyidikan," tutup Tubagus.
Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan pagi ini. Pemanggilan Anies dilakukan sebagai langkah klarifikasi terhadap serangkaian kerumunan pada acara pimpinan FPI Rizieq Syihab beberapa hari kemarin.
Pemanggilan terhadap Anies tersebut bernomor B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020. Dalam surat tersebut, rencananya Anies diagendakan dipanggil pada pukul 10.00 Wib bertempat di ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kita klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan, Kita klarifikasi saja untuk status sebenarnya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, tindakan Anies berpotensi menimbulkan pidana. Namun hal itu perlu diklarifikasi lebih dulu. Menurut Argo, dugaan pasal dilanggar adalah UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Kita akan lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Senin 16 November 2020.
Diketahui Pasal 93, berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Anies Mengaku Sudah Bertindak
Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku tidak tinggal diam dengan rangkaian giat Rizieq. Dia mengamini akan terjadi potensi kerumunan saat giat tersebut terlaksana.
Karenanya, Anies bertindak dengan bersurat ke Wali Kota Jakarta Pusat untuk memberi peringatan terhadap kegiatan Rizieq.
"Kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 16 November 2020.
Anies menyayangkan, surat peringatan tersebut nyatanya tak dihiraukan Rizieq. Sehingga acara tetap digelar dan berlangsung dengan kerumunan.
Anies menegaskan, dia juga tidak tinggal diam dengan pengacuhan surat tersebut. Pihaknya pun langsung mengambil langkah denda Rp50 juta kepada Rizieq, sebagai bentuk sanksi.
"Rp50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50.000 - Rp200.000," katanya.
(mdk/lia)