Ibu di Tambora Jadi Tersangka TPPO, Awalnya Lapor Polisi Bayinya Diculik
Ibu berinisial T awalnya melaporkan bayinya diculik. Namun akhirnya terungkap fakta bayinya dijual.
Ibu di Tambora Jadi Tersangka TPPO, Awalnya Lapor Polisi Bayinya Diculik
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat mengungkapkan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lima bayi. Ketiga tersangka berinisial EM (30), T (35) dan AN (33).
- Babak Baru Kasus Korupsi Timah, Tersangka Tamron Segera Disidang
- Jual Warga Sumbar Jadi Wanita Penghibur di Malaysia, Dua Pelaku TPPO Ditangkap
- Polisi Masih Kesulitan Gali Keterangan Cahaya, Anak Asal Sumbar Korban TPPO Dibuang di Jakut
- Kondisi Sehat, Bayi Korban TPPO di Tambora Usia 3 sampai 1 Tahun
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan, awal mula terungkapnya kasus ini dari pelaku T yang melaporkan kehilangan bayinya di Polsek Tambora.
"Saudari T mendatangi Polsek Tambora untuk melaporkan telah terjadi penculikan bayi yang dilakukan oleh saudari EM" kata Syahduddi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2).
Serangkaian penyelidikan pun dimulai hingga akhirnya polisi berhasil menangkap EM yang menjadi otak pelaku TPPO. Setelah dilakukan pendalaman, T justru juga terlibat dalam kasus penjualan tersebut.
Dikatakannya, T awalnya menjual bayinya sendiri yang masih berumur satu minggu kepada EM.
"13 Desember T menjual bayinya kepada EM senilai Rp4 juta. Namun saat transaksi tersebut T baru menerima Rp1,5," beber Syahduddi.
Atas pengembangan kasus tersebut, T yang juga ibu korban TPPO juga tetapkan menjadi tersangka bersama dua pelaku lainnya.
Untuk ketiga pelaku dikenakan pasal pasal 16f Jo 73 tentang TPPO dengan ancaman pidana 10 tahun.
Sementara untuk kelima bayi yang telah diamankan saat ini dititipkan di panti sosial asuhan anak balita tunas Bangsa Cipayung.