Imbas Kabel Semrawut Makan Korban, Pengamat: Pemprov Tidak Boleh Lepas Tangan, Harus Tanggung Jawab
Pemprov DKI juga harus bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan warga Ibu Kota dari kabel-kabel yang terjuntai itu.
Pemprov DKI juga harus bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan warganya
Imbas Kabel Semrawut Makan Korban, Pengamat: Pemprov Tidak Boleh Lepas Tangan, Harus Tanggung Jawab
Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga meminta Pemprov DKI juga harus bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan warga Ibu Kota dari kabel-kabel yang terjuntai itu.
Hal itu diutarakan Nirwono usai munculnya banyak kasus yang diakibatkan oleh kabel semrawut di Jakarta.
"Dalam kasus warga terjerat kabel, Pemprov tidak boleh lepas tangan atau menyalahkan perusahaan kontraktor kabel utilitas tersebut. Pemprov harus ikut bertanggung jawab sekaligus memberi sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor utilitas atau kabel serat optik tersebut," kata Nirwono ketika dihubungi, Minggu (6/8).
Niwono juga berharap Pemprov dan DPRD DKI Jakarta dapat mempercepat pengesahan peraturan daerah (Perda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
"Perlu segera mempercepat pengesahan Perda SJUT agar pelaksanaan pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah atau trotoar. Bersamaan dengan kegiatan revitalisasi trotoar yang tengah dilaksanakan Dinas Bina Marga DKI dengan target pada 2030 seluruh SJUT sudah dipindah ke bawah tanah atau trotoar," kata Niwono.
Sebelumnya, Sultan Rif'at Alfatih (20) menjadi korban jeratan kabel fiber optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023, pukul 22.00 WIB.
Tak hanya itu, kabel semrawut di Jakarta kembali memakan korban jiwa. Kali ini menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol). Korban Vadim (38) meregang nyawa setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit.
"Korban kecelakaan tunggal kena Kabel Telkom melintang di tengah jalan," kata Kanit Gakkum Satlantas Wilayah Jakarta Barat, AKP Agus Suwito dalam keteranganya, Kamis (3/8).