Imigrasi bentuk Tim Pengawasan Orang Asing di Pulau Seribu
Tim bertugas mengawasi kegiatan orang asing di Kepulauan Seribu dan Tanjung Priok.
Kantor Imigrasi Tanjung Priok membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk melakukan konsolidasi, koordinasi, serta tukar menukar informasi. Ruang lingkup Timpora tidak hanya berada di tingkat pusat dan provinsi, namun juga menyentuh di tingkat kecamatan.
"Kami bentuk Timpora tim pengawasan asing laut karena sebelumnya digabung antara Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu namanya Sipora, kami langsung membentuk tim pengawasan orang asing laut untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan orang asing di Kepulauan Seribu khususnya dan Tanjung Priok," ucap Budi Utomo di hotel Discovery Ancol, Rabu (1/6).
Sementara itu, Kepala kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok, Zahlul Siregar menimpali keutamaan Timpora untuk pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran.
"Keutamaannya untuk preventif (pencegahan) sebelum terjadinya pelanggaran. Nanti dia (orang asing) yang ada di dalam negeri itu akan diperiksa apakah kegunaan paspor dan visa mereka disalahgunakan atau tidak. Apabila tidak dan melintas di Pulau Seribu tim inilah yang akan mengawasi turis-turis itu," sambung Zahlul.
Zahlul menambahkan, apabila ada warga asing yang masuk ke suatu negara pastilah orang asing tersebut memiliki dokumen imigrasi.
"Semua orang yang masuk ke suatu negara dia pasti punya dokumen imigrasi dan tujuan. Kalau misalnya dia turis tapi bekerja, itu sudah melanggar. Inilah Timpora yang bekerja atau sebaliknya, misalnya kejahatan narkoba dan lain-lain," pungkasnya.