Imingi-imingi Uang Rp50 Ribu, Tukang Parkir di Tambora Cabuli Bocah 13 Tahun
Pelaku memanfaatkan kondisi indekos yang sedang sepi.
Aksi bejat DJ terungkap secara tidak sengaja. Tetangga korban melihatnya berada di kamar indekos korban usai salat Jumat.
Imingi-imingi Uang Rp50 Ribu, Tukang Parkir di Tambora Cabuli Bocah 13 Tahun
DJ alias Njo (50) kini meringkuk di tahanan Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Warga memergokinya sedang mencabuli seorang bocah perempuan, anak dari tetangga indekosnya.
Rupanya, aksi DJ ini bukan yang pertama kali. Dalam pengakuan kepada polisi, pria yang bekerja sebagai tukang parkir itu sudah berkali-kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang berusia 13 tahun.
- DPR Minta Penyidik Telusuri Aliran Dana TPPU Panji Gumilang: Usut Sampai ke Akar-akarnya
- Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol
- Mau Dapat Uang Rp3 Juta, Ayo Ikut Sayembara Tangkap Maling di Kampung Sempu Gedang Kota Serang
- Menpora Dito Jawab Kabar Kembalikan Rp27 M terkait Korupsi BTS: Saya Tidak Tahu Menahu
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi, Jumat (15/9) siang di salah satu indekos di kawasan Tanah Sereal, Tambora. Korban sedang berada di kamarnya yang sepi tanpa kedua orang tuanya.
"Pelaku menyetubuhi korban di siang hari antara Pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB saat jam kerja. Karena pada jam tersebut lingkungan kos-kosan biasanya sedang sepi karena penghuninya sedang bekerja termasuk ayah dan ibu korban,"
kata Putra dalam keteranganya, Minggu (17/9).
@merdeka.com
"Saat itu korban membenarkan atas informasi tersebut dan juga sebelumnya pelaku sudah pernah melakukan persetubuhan terhadap korban lebih dari sekali sejak bulan Februari 2023 di kamar kos saat ayah dan ibu sedang bekerja."
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama
@merdeka.com
Polisi menangkap DJ pada Sabtu (16/9) setelah menerima laporan dari ayah korban.
"Berdasarkan dua alat bukti yang sudah Polsek Tambora miliki, pelaku DJ alias Njo (55) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," jelas Putra.
DJ dijerat Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.