Ingat! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kini Bayar Parkir Lebih Mahal
Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan.
Penerapan tarif harga tertinggi ini berlaku di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Ingat! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kini Bayar Parkir Lebih Mahal
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan tarif disinsentif bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus maupun belum melakukan uji emisi. Penerapan tarif harga tertinggi ini berlaku di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati berharap kebijakan ini dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.
“Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,”
kata Ani dalam rilis resminya, Rabu (6/9).
Lebih lanjut, Ani mengungkapkan tarif disinsentif untuk kendaraan roda empat adalah Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp7.500 rupiah untuk sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.
Besaran ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif sebagai berikut:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas.
2. Kawasan Parkir Blok M Square.
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat.
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik.
5. Park and Ride Kalideres.
6. Gedung Parkir Taman Menteng.
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru.
8. Park and Ride Lebak Bulus.
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan.
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).
“Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya. Lokasi uji emisi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau website https://ujiemisi.jakarta.go.id. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat,”
kata Jubir Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI, Ani
Merdeka.com