Ini Alasan Pemprov DKI Revisi Perda Penanganan Pandemi Covid-19
Politikus Gerindra itu berujar masih ada saja pihak-pihak mencoba mengakali sanksi yang sudah diatur dalam Perda.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, alasan pemerintah provinsi merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan Covid-19 karena dianggap aturan lama masih belum efektif. Pada usulan revisi, akan dimuat pasal khusus yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggar pembatasan mobilitas di masa pandemi.
"Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana," katanya usai meninjau vaksinasi di Universitas Krisnadwipayana, Jakarta Timur, Jumat (16/7).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
Politikus Gerindra itu berujar masih ada saja pihak-pihak mencoba mengakali sanksi yang sudah diatur dalam Perda.
Pemprov DKI sejatinya telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2020 dalam penanganan pandemi Covid-19. Ketentuan tentang pidana diatur dalam Bab X yang terdiri dari;
Pasal 29
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan tes cepat PCR dan atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.”
Pasal 30
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi covid-19 dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,"
Pasal 31 ayat 1
"Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.”
Ayat 2
"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disertai dengan ancaman dan atau kekerasan dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000.”
Pasal 32
"Setiap orang terkonfirmasi covid yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000."
Baca juga:
BOR di Solo Capai 95 Persen, Diharapkan Berkurang saat RS Darurat AHD Rampung
BNPB Tegaskan WNA dan WNI saat Karantina Berhak Dapat Tes Pembanding
Pengendalian Kasus Covid-19 Jadi Faktor Utama Pendorong Pertumbuhan Ekonomi
Berbagi untuk Pasien Isoman ala Gufron, Sang Penjual Bubur
Jokowi Minta Kementerian Lembaga Sosialisasi Prokes ke Warga Terutama Memakai Masker
Komisi IX Soal Kemampuan Indonesia Pulih dari Covid-19 Rendah: Kita Ambil Hikmahnya