Ini dalih PT TransJakarta ogah angkat status karyawan
Karyawan bus TransJakarta menggelar aksi mogok kerja pada Senin (12/6) lalu. Aksi tersebut dilakukan guna menuntut kenaikan status kepegawaian dari karyawan kontrak menjadi tetap. namun, tuntutan itu masih belum mendapat respon dari PT TransJakarta.
Karyawan bus TransJakarta menggelar aksi mogok kerja pada Senin (12/6) lalu. Aksi tersebut dilakukan guna menuntut kenaikan status kepegawaian dari karyawan kontrak menjadi tetap. namun, tuntutan itu masih belum mendapat respon dari PT TransJakarta.
Direktur Utama PT TransJakarta, Budi Kaliwono, tuntutan tersebut masih perlu dipertimbangkan. Karena PT TransJakarta masih harus melakukan pembenahan administrasi di HRD pada masa PT TransJakarta belum berdiri.
"Sebenarnya enggak gitu juga bahwa ini kan proses lagi kita lakukan juga pembenahan ke-HRDnya masa yang lalu," kata Budi, di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (14/6).
"Jadi, TransJakarta itu berdiri dari tahun 2004, sedangkan PT TransJakarta baru ada di tahun 2015. Tahun 2014 berdiri tahun 2015 baru mulai beroperasi. Nah, 2004-2015 itu kita statusnya kita enggak tahu. Kalau sekarang kalau tuntutannya menjadi tetap kan kami harus mempertimbangkan dulu yang sebelum tahun 2015 itu bagaimana," tuturnya.
PT TransJakarta, kata dia, sebenarnya masih perlu data dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelum diubah menjadi perusahaan berbadan hukum. Ini agar dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
"Nah, kalau kita ikut Pemprov. Sekarang kalau misalkan kita menanggung masa juga sebelum tahun 2004, berarti kami perlu data dari Pemprov juga. Karena enggak bisa, PT baru berdiri sejak tahun 2015. Kan ini yang masti kita pertimbangin semua," ungkapnya.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat sementara ini baru memberikan sara kepada PT TransJakarta dan Juga Peraturan Pemprov DKI untuk selalu menerapkan aturan yang berlaku dalam menyelesaikan masalah status kepegawaian di PT TransJakarta. Hal tersebut karena PT TransJakarta adalah Badan Usaha Milik Daerah yang dikelola menggunakan dana Anggaran Perbelanjaan Negara (APBN).
"Beliau hanya menegaskan supaya tetep harus pakai aturan karena Transjakarta kan sebagai BUMD pasti pakai dana APBN, semuanya ikut aturan gitu," imbuhnya.
Budi berharap para pegawai tidak terlalu memaksakan diri dan mengikut aturan yang berlaku. Karena PT TransJakarta masih memiliki keterbatasan.
"Harus kami sampaikan kepada seluruh karyawan untuk bisa tahu dan jangan memaksakan kehendaknya yang tidak sesuai dengan aturan Pemrov. Kami juga punya keterbatasan. Tidak bisa meluluskan semuanya. Jadi harus mengikuti prosedur-prosedur yang sesuai aturan," pungkasnya.