Ini Gaji & Fasilitas yang Didapat Pimpinan DPRD DKI, Nilainya Capai Ratusan Juta
Menjadi pimpinan DPRD DKI, kelimanya akan memperoleh gaji dan tunjangan mencapai ratusan juta rupiah.
Lima pimpinan DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 resmi dilantik, Senin (14/10). Pelantikan ini sekaligus mengukuhkan politikus PDIP, Prasetio Edi Marsudi, sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta untuk kedua kalinya.
Empat pimpinan DPRD lainnya yang ikut dilantik adalah Ahmad Suhaimi dari PKS, Zita Anjani dari PAN, M Taufik dari Gerindra dan Misan Samsuri dari Demokrat.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Siapa saja anggota DPRD Jateng yang dilantik bersamaan? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa. Mereka adalah Iskandar Zulkarnain (59) dan putranya, M Rizqi Iskandar Muda (22) yang merupakan kader Partai Gerindra yang sama-sama berasal dari Daerah Pemilihan Jateng 13.
-
Siapa yang memimpin PDRI? Syafruddin Prawiranegara tercatat menjadi Ketua PDRI dalam waktu yang singkat, yaitu dari 22 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949, namun hal ini sangat menentukan eksistensi Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Siapa anggota Warkop DKI selain Dono? Setelah itu, Dono bergabung dengan almarhum Kasino dan Indro Warkop untuk membentuk trio Warkop DKI yang kemudian sukses di industri perfilman Indonesia.
Menjadi pimpinan DPRD DKI, kelimanya akan memperoleh gaji dan tunjangan mencapai ratusan juta rupiah. Berikut ini rincian gaji dan tunjungan kelima pimpinan DPRD DKI Jakarta:
Gaji Ketua DPRD DKI
Gaji dan tunjangan anggota dewan sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp59 juta perbulan. Selain itu, Ketua DPRD DKI memperoleh satu unit rumah dinas dan satu unit mobil dinas untuk operasional.
Tunjangan yang diperoleh Ketua DPRD
Ketua DPRD DKI Jakarta mendapat uang tunjungan mulai dari tunjangan keluarga sampai tunjangan reses. Ini rinciannya:
1. Tunjangan keluarga Rp420.000
2. Uang representasi Rp3 juta
3. Uang paket Rp300.000
4. Tunjangan jabatan Rp4,3 juta
5. Tunjangan beras Rp153.920
6. Tunjangan komunikasi intensif Rp21 juta
7. Biaya operasional Rp18 juta
8. Tunjangan badan anggaran Rp326.500
9. Tunjangan badan musyawarah Rp326.500
10. Tunjangan bapemperda Rp326.500
11. Tunjangan reses Rp21 juta
Ketua DPRD DKI tidak mendapatkan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi karena sudah mendapat satu unit rumah dinas dan satu unit mobil dinas.
Gaji Wakil Ketua DPRD DKI
Sementara itu, untuk keempat wakil ketua DPRD DKI yakni Ahmad Suhaimi dari PKS, Zita Anjani dari PAN, M Taufik dari Gerindra dan Misan Samsuri dari Demokrat juga mendapat gaji dan tunjangan yang fantastis. Wakil DPRD mendapat gaji dan tunjangan Rp110 juta, jadi jika dibagi empat masing-masing wakil ketua DPRD DKI sekitar Rp27,5 juta perbulan.
Tunjangan Wakil DPRD DKI
Berbeda dengan Ketua DPRD DKI yang tidak mendapat tunjangan perumahan karena sudah mendapat satu unit rumah dinas. Keempat wakil ketua DPRD DKI akan mendapat tunjungan perumahan, tapi tidak mendapat tunjangan transportasi karena sudah diberi satu unit mobil dinas. Berikut rinciannya:
1. Tunjangan keluarga Rp336.000
2. Uang representasi Rp2,4 juta
3. Uang paket Rp240.000
4. Tunjangan jabatan Rp3,4 juta
5. Tunjangan beras Rp153.920
6. Tunjangan komunikasi intensif Rp21 juta
7. Biaya operasional Rp9,6 juta
8. Tunjangan badan legislasi daerah Rp326.500
9. Tunjangan badan musyawarah Rp217.500
10. Tunjangan anggaran Rp217.500
11. Tunjangan reses Rp21 juta
12. Tunjangan perumahan Rp70 juta.