Ini Motif Tersangka Penyebar Konten Pakaian Bekas Sitaan Dibawa Pulang Polisi
Tiga orang pembuat dan penyebar berita bohong atau hoaks terkait barang bukti sitaan pakaian bekas dibawa pulang polisi ditangkap. Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.
Tiga orang pembuat dan penyebar berita bohong atau hoaks terkait barang bukti sitaan pakaian bekas dibawa pulang polisi ditangkap. Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.
Dua di antara pelaku berinisial EW (29) dan IAS (26). Polisi mengatakan, EW berperan mengirimkan kembali unggahan dibuat AM ke ke akun twitter @Askrlfess via direct message, akun dikelola oleh IAS.
-
Siapa yang dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa yang dilakukan Polresta Pekanbaru untuk mencegah penyebaran hoaks? Polresta Pekanbaru mengambil langkah inovatif dengan melibatkan admin media sosial publik dalam upaya mencegah hoaks dan isu sara selama Pemilu 2024.
-
Siapa yang diajak Polresta Pekanbaru untuk bersinergi dalam mencegah hoaks? Polresta Pekanbaru mengambil langkah inovatif dengan melibatkan admin media sosial publik dalam upaya mencegah hoaks dan isu sara selama Pemilu 2024.
-
Bagaimana Gatotkaca dari Sukoharjo melawan hoaks? Danar mengatakan, tempat paling tepat untuk menanyakan kebenaran terkait berita yang mereka peroleh adalah tempat di mana mereka menuntut ilmu, seperti melakukan diskusi atau sharing dengan guru terkait berita yang mereka dapatkan.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
Menurut polisi, unggahan itu menampilkan foto-foto press rilis pengungkapan pakaian bekas impor alias thrifting.
Peran Tersangka
Foto-foto discreen capture dan ditambahkan kata-kata 'enggak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang risiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini'
EW dan IAS mengaku sengaja menyebarkan unggahan hoaks karena punya sentimen negatif terhadap institusi Polri.
"Hasil pemeriksaan, EW dan IAS tidak suka sama polisi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (6/4).
Padahal mereka ini tidak ada hubungannya dengan pelaku thrifting yang berhasil ditangkap baru-baru ini. Lebih lanjut, Auliansyah menerangkan, kedua tersangka tak menjelaskan secara gamblang alasan membenci instansi Polri. Saat ini, keterangan masih didalami.
"Kalau dari hasil pemeriksaan kita ini dia belum bisa memberi jawaban yang pasti. Hanya saja dia mengatakan tidak suka sama polisi, seperti itu nah kita masih kembangkan terus," ucap dia.
Sementara itu, IAS mengelola Akun twitter @Askrlfess sejak November 2019. Unggahan bermuatan hoaks dilihat 1,8 juta kali dan diposting ulang 3.884 kali, mendapat 2.065 kali komentar serta disukai 21.000 kali pengguna twitter.
Rupanya, IAS memiliki both atau robot yang bisa digunakan oleh dia ataupun orang lain untuk membuat atau meneruskan postingan-postingan ke tempat lain.
"Untuk sementara, hasil proses penyidikan kita memang mereka ini buzzer. Bersyukur ini dengan kita ungkap ini yang harus kita lakukan penindakan, buzzer ini yang membuat keonaran di media sosial yang akhirnya bikin ribut," ujar dia.
Ditangkap Terpisah
Terkait kejadian ini, EW telah ditangkap di Sumber Rejo Kecamatan Balikpapan, Kalimantan Timur. Pun demikian dengan IAS di Cebongan Kecamatan Argo Mulyo, Kota Salatiga Jawa Tengah.
Sementara itu, orang yang pertama kali mengunggah foto ke akun WhatsApp insial AM juga berhasil diciduk di daerah Sukabumi, Jawa barat.
"Kita kembangkan, apakah ada orang lain yang disuruh seperti IAS ini kan disuruh EW. Nah ini kita masih kembangkan apakah ada org lain yg menyuruh dia demikian," ujar dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, proses penyidikan masih berlangsung. Trunoyudo mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenaranya.
"Sebelum dishare saring dulu, cari berita yang kredibel," tandas dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)