Ini tarif resmi buat dan perpanjang SIM, jangan mau bayar lebih!
Sesuai tarif resmi, buat baru dan perpanjangan SIM tak lebih dari Rp 120 ribu.
Pernahkah Anda kesal saat membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) karena tarif yang tertera tak sesuai dengan yang dibayarkan? Jika iya, kini Anda harus lebih teliti.
Sebab dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, dengan jelas sudah dirinci soal tarif pembuatan dan perpanjangan SIM. Mengacu pada tarif itu, Anda diminta jangan mau membayar lebih apalagi dengan iming-iming SIM bisa diproses dengan cepat.
Dalam akun Facebook resmi Divisi Humas Mabes Polri, diunggah tarif resmi pengurusan SIM. Tarif ini sudah berlaku sejak PP itu diterbitkan.
Dalam PP tersebut jelas tertulis biaya pembuatan SIM tak lebih Rp 120 ribu. Angka ini jelas sangat berbeda dengan yang dikeluhkan para pemilik kendaraan di Indonesia karena mereka harus membayar lebih, kecuali pembuatan SIM internasional.
Sedangkan biaya untuk perpanjangan pun sama. Tak ada nilai yang mencapai angka Rp 100 ribu. Kecuali Anda yang memanfaatkan jasa calo.
Berikut tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM untuk sekali penerbitan:
1. SIM A
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjang : Rp 80.000
2. SIM BI
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjang : Rp 80.000
3. SIM BII
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjang : Rp 80.000
4. SIM C
- Baru : Rp 100.000
- Perpanjang : Rp 75.000
5. SIM D (khusus penyandang cacat)
- Baru : Rp 50.000
- Perpanjang : Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Baru : Rp 250.000
- Perpanjang : Rp 225.000
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Apa saja syarat perpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Apa syarat baru untuk pembuatan SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Kapan eSIM Kuota S diluncurkan? Smartfren memberikan pilihan eSIM terbaru dengan harga yang jauh lebih kompetitif, yaitu eSIM Kuota S seharga Rp25.000.
-
Kenapa Smartfren meluncurkan eSIM Kuota S? Astiyanto Tri Muktiwibowo, Head of Products Smartfren mengatakan, pihaknya terus berinovasi memberikan variasi produk yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. ”Seiring dengan semakin banyaknya perangkat genggam yang dapat menggunakan eSIM, Smartfren juga memberikan pilihan eSIM dan paket data dengan harga semakin kompetitif sehingga semakin banyak masyarakat yang bisa menikmati teknologi ini,” kata Astiyanto dalam keterangannya, Jumat (12/7).
-
Kapan SIM Keliling beroperasi? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
Baca juga:
Jelang malam tahun baru, lalu lintas Ibu Kota lengang
Aksi sosialisasi keselamatan berlalu lintas di Bundaran HI
Malam Tahun Baru, jalur Anyer diprediksi macet parah
5 kebiasaan buruk pengendara motor wanita
Dengan regulasi ini, 'car sharing' pun aman
Malam Natal, tak ada pengalihan arus di jalan-jalan Jakarta
Larang motor lewat HI, Pemprov DKI sediakan parkir murah di IRTI