Jadi Bandar Sabu International, Urine Murtala Cs Negatif Narkoba
Murtala bersama enam anak buahnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Temuan itu setelah kepolisian melakukan tes urine pada Murtala dkk.
- Propam Polda Metro Turun Gunung, Usut Viral Polisi Tuduh Pengunjung DWP Narkoba Padahal Tes Urine Negatif
- Terlibat Narkoba dan Bolos Kerja, 6 Anggota Polres Jaksel Dipecat Tidak Hormat
- Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket
- Sempat Diamankan Polisi, Hasil Tes Urine Nyatakan Saipul Jamil Negatif Narkoba
Jadi Bandar Sabu International, Urine Murtala Cs Negatif Narkoba
Gembong narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas, ditangkap. Lucunya, meski seorang gembong narkoba, Murtala Ilyas diduga tidak sebagai pengguna. Sebab hasil urinenya menunjukan Murtala Ilyas negatif amphetamin.
Seperti diketahui, Murtala bersama enam anak buahnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Hasil pengecekan tes urine terakhir kemarin pada saat kita amankan yang bersangkutan negatif," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, dikutip Kamis (6/3).
Tidak hanya Murtala, hasil urine enam anak buahnya SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22) juga negatif narkotika. Sehingga mereka sejauh ini hanya dikategorikan berstatus pengedar.
"Iya (pengedar saja)," ungkapnya.
Sebelumnya, sosok Murtala Ilyas adalah bukan orang baru dalam bisnis barang haram narkoba. Dia ternyata telah dijatuhkan vonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan penangkapan Murtala kali ini atas kasus peredaran narkotika sabu 110 Kg jaringan Malaysia, Medan, Aceh, dan Jakarta
“Jadi memang benar si M ini adalah pemain besar Narkoba dan juga kita identifikasi sebagai residivis tindak pidana pencucian uang. Karena yang bersangkutan pernah berurusan terkait TPPU beberapa waktu yang lalu,” kata Syahduddi saat jumpa pers, Rabu (6/3).
Atas adanya kasus TPPU sebelumnya yang pada saat vonis MA delapan tahun itu diputuskan asetnya dikembalikan sebanyak Rp 142 miliar. Maka, penyidik akan kembali melacak aset Murtala dalam kasus narkotika kali ini.
“Nah ketika kita mengamankan yang bersangkutan kita memprofiling asal usul maupun latar belakang tersangka ini. Dan memang benar bahwa saat ini kami telah membentuk tim khusus untuk melakukan proses penyelidikan dan juga pendalaman,” tuturnya.
“Untuk menelusuri terkait dengan aset ataupun harta yang dimiliki M ini apakah ada terkait dengan tindak pidana. Ikutan yang nanti ketika nanti ada indikasi ke sana maka tidak menutup kemungkinan akan kita lanjutkan ke tindak pidana pencucian uang,” tambah dia.
Oleh sebab itu, Syahduddi mengatakan penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan ahli TPPU kemudian juga berkoordinasi dengan PPATK untuk kembali mengusut aset dari Murtala.
“Sedang melaksanakan penelusuran terkait dengan aset ataupun harta yang dimiliki tersangka ini yg didapat dari hasil penjualan narkoba. Sehingga nanti langkah-langkah yang dilakukan penyidik mengarah kepada adanya tindak pidana lain,” tuturnya.
Atas kejahatan ini, Murtala Cs pun dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling berat hukuman mati, atau pidana kurungan penjara paling berat seumur hidup.