Jadi korban pungli, siswa di Jakut ingin ke luar dari sekolahnya
Di Pademangan ada 2 kepala sekolah dan 4 guru yang melakukan pungli.
Meski sudah dilarang, beberapa sekolah masih saja melakukan pungutan liar pada siswa-wi mereka. Di Jakarta Utara, ada empat sekolah yang terendus melakukan pungutan liar.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah (Kasudin Dikmen) Jakarta Utara, Mustafa Kemal mengatakan, gara-gara pungli itu seorang siswa sampai ingin keluar dari sekolahnya.
"Kita mendapat laporan mereka menerima pungutan. Padahal sudah tidak dibolehkan. Seperti ada salah seorang siswa yang ingin pindah sekolah dikenakan pungutan liar," tegas Kemal kepada wartawan usai menghadiri acara deklarasi 23 SMAN/SMKN anti-korupsi di SMAN 13 Jakarta Utara, Kamis (11/12).
Menurut Kemal, saat ini pihaknya tengah melakukan proses terhadap para guru dan kepala sekolah yang melakukan pungli terhadap para siswanya. Bila terbukti melakukan pungli, mereka akan diberi sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Minimal mereka akan dipotong tunjangannya atau dimutasi. Sedangkan kalau terbukti memeras dan melakukan sistemik, bisa dilakukan pemecatan.
"Di Pademangan ada 2 kepala sekolah dan 4 guru yang melakukan pungli, nantinya bila mereka terbukti akan dikenakan sanksi berupa mutasi hingga pemecatan," tegasnya.