Jadi Tersangka, Pengemudi Avanza Penabrak 7 Pesepeda di Sudirman Positif Narkoba
Tujuh pesepeda menjadi korban dalam insiden kecelakaan tersebut. Dua korban mengalami luka berat.
Polisi menetapkan pengemudi Avanza berinisial TP ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak tujuh pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12). Hasil penyelidikan polisi membuktikan pengemudi Avanza berinisial TP positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.
"Hasil cek urine tersangka positif mengonsumsi amphetamine (menurut pengakuan tersangka mengonsumsi ekstasi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis di Jakarta.
-
Apa yang terjadi pada pemobil wanita di Jakarta Selatan? Sebuah video memperlihatkan seorang wanita dibuntuti oleh rombongan begal. Kejadian tersebut terjadi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.Wanita berkerudung yang baru saja keluar dari minimarket diikuti oleh pemotor yang berusaha untuk menghentikan mobilnya.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa itu Mobil Ketek? Mobil Ketek sendiri bentuknya seperti mobil berbodi jip, kemudian dengan tambahan aksen kayu. Transportasi tersebut populer pada tahun 1960-1980-an.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa yang terjadi dengan mobil yang sedang melintas di Kembangan? Sebelum sebelumnya, konvoi remaja yang mengendarai sepeda motor sambil menyalakan petasan di Kembangan, Jakarta Barat atau dikenal dengan pintu keluar tol Kembangan menyebabkan satu mobil terbakar.
-
Dari mana keberangkatan kereta api Lebaran di Jakarta? Pertama, keberangkatan Kereta Api (KA) lebaran dari Jakarta dilakukan dari empat stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Bekasi.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 311 ayat ( 4 ) jo 310 ayat ( 3) UULLAJ. Tersangka dinilai polisi sengaja mengemudi Ranmor dengan keadaan membahayakan (dipengaruhi narkoba) dan menyebabkan korban luka berat dengan ancaman pidana penjara selama selamanya 10 tahun dan paling banyak Rp 20 juta rupiah
"Tersangka akan dilakukan penahanan," kata Yusri.
Dua Korban Alami Luka Berat
Tujuh pesepeda menjadi korban dalam insiden kecelakaan tersebut. Dua korban mengalami luka berat.
"Dua orang kondisi korban pesepeda mengalami luka berat (bahu kiri patah dan kaki kiri patah), sehingga harus menjalani rawat inap," kata dia.
Peristiwa itu terjadi pukul 06.10 WIB. Sesampainya di depan Gedung Summitmas, pria yang bekerja sebagai PNS itu diduga mengemudi kurang hati-hati hingga menabrak pesepeda.
Berikut identitas 7 pesepeda yang ditabrak TP:
- MRP, laki-laki, mengalami luka pada kepala bagian belakang robek
- LM, laki-laki, mengalami luka
- HIS (pekerja swasta), laki-laki, mengalami luka pinggang memar
- HF (pelajar), laki-laki, mengalami luka
- RZ (pelajar), laki-laki, mengalami luka
- GR (pelajar), laki-laki, mengalami luka
- KA (pelajar), laki-laki, mengalami luka.
(mdk/gil)