Janji Heru Budi Selesaikan Gaji Pegawai Lepas DKI
Sejumlah pegawai harian lepas di Jakarta mengeluhkan pendapatannya tak sesuai UMP DKI. Mereka hanya mendapat upah sebesar UMP tahun lalu.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tak sesuai UMP DKI Jakarta tahun 2023.
Janji Heru Budi Selesaikan Gaji Pegawai Lepas di DKI
Gaji pegawai lepas di DKI Jakarta rata-rata hanya Rp4,6 juta. Padahal UMP DKI Jakarta tahun 2023 sebesar Rp4,9 juta.
"Ya kita sesuaikan, sesuai dengan UMP ya, dengan UMP."
Janji itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Senin (12/6).
Heru memastikan permasalahan itu segera diselesaikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
Permasalahan ini mendapat sorotan Komisi A DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, mengatakan APBD masih cukup membayar gaji 87 ribu PJLP dengan UMP 2023 yang berlaku.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta mempekerjakan sekitar 132 ribu pegawai lepas yang ada di berbagai suku dinas.
"Saya berharap, ini bisa diselesaikan dengan cepat. Kalau yang namanya PJLP, ada yang beban penugasan bisa lebih berat dari UMP. Mari kita saling menghargai," kata Inggard.
Perwakilan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta mengakui ada beberapa kendala dalam sistem.
Namun, ia tak mengungkapkan kendala yang dimaksud. Kekurangan ini akan dibayarkan sesudah APBD Perubahan (APBD-P) 2023.
Sebagai informasi, Heru membatasi usia pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maksimal 56 Tahun.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pada Kepgub yang diteken Heru Budi pada 1 November 2022 itu dijelaskan bahwa usia minimal PJLP 18 tahun.
Tepatnya, tercantum pada poin D tentang batas usia penyedia jasa lainnya perorangan.
Ruang lingkup PJLP meliputi Penangangan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta pekerja sejenis yang terikat kontrak.
Selain usia, PJLP juga memiliki syarat lain diantaranya harus memenuhi kriteria berupa warga negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta, dan memiliki NPWP.