Jawab PDIP, Gerindra Sebut Rumah Lapis Bisa Dibangun di Kampung Akuarium
Wakil ketua sementara DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif, tak sependapat dengan PDI Perjuangan yang menolak rencana pembangunan rumah lapis di kawasan Kampung Akuarium, Jakarta Utara. Syarif mendukung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk membangun rumah tersebut.
Wakil ketua sementara DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif, tak sependapat dengan PDI Perjuangan yang menolak rencana pembangunan rumah lapis di kawasan Kampung Akuarium, Jakarta Utara. Syarif mendukung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk membangun rumah tersebut.
"Itu kan bagian dari rencana pembangunan pemerintah," kata Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
-
Kapan Bunga Amarilis di taman Pak Sukadi mekar? Saat ini, bunga-bunga Amarilis yang berada di taman itu sedang bermekaran.
-
Kapan Jogja Exotarium buka? Tempat itu biasanya buka pada hari biasa pukul 08.30-16.30 WIB dan hari libur pada pukul 08.30 WIB hingga 17.00 WIB.
-
Apa yang Agus Widodo tanam di kebun Joglo AW? Kebun buah ini didominasi oleh pohon durian lokal berkelas premium seperti durian bawor, durian hitam, musang king, dan durian montong.
-
Di mana letak Taman Kusuma Bangsa? Terkait posisi, taman ini berada persis di seberang Istana Garuda Ibu Kota Nusantara (IKN). Jadi, nantinya masyarakat bisa melihat keberadaan gedung IKN dari Taman Kusuma Bangsa.
-
Apa yang ada di Taman Kusuma Bangsa? Ada Sepasang Sayap Garuda Raksasa Jika di Istana Garuda terdapat kepala dengan badan burung yang memeluk bangunan, maka di Taman Kusuma Bangsa terdapat sepasang sayap burung Garuda yang seolah tengah memberikan perlindungan.Mengutip YouTube Sekretariat Presiden, posisi sayap dibuat saling berhadapan dan bagian bawahnya diberi tangga. Pelataran dari sayap garuda tersebut juga dilapisi beton, sehingga nyaman dijadikan tempat berkumpul masyarakat.
-
Kapan Taman Kusuma Bangsa diresmikan? Sebelumnya, Taman Kusuma Bangsa diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (12/8) lalu.
Syarif menegaskan, pembangunan rumah lapis memang tidak dapat dilakukan bila lokasinya berada di jalur hijau. Adapun Kampung Akuarium tidak termasuk jalur hijau, justru masuk dalam zona P3 atau cagar budaya.
Syarif kemudian merujuk pada Pasal 607 Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Dalam Perda tersebut menjelaskan pembangunan oleh Pemerintah Daerah bisa dilakukan di seluruh zonasi, kecuali zona hijau, lindung, dan biru.
"Di situ, itu di Kampung Akuarium bukan jalur hijau. Prinsipnya boleh dibangun. Boleh dibangun, apa saja di suatu kawasan, yang bukan jalur hijau," ucapnya.
Politikus partai besutan Prabowo Subianto ini menyebut pembangunan rumah lapis di kawasan Kampung Akuarium nantinya mendapat izin bersyarat.
"Itu nantinya terbitnya IMB bersyarat. Bisa. Bisa," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mendesak Anies Baswedan mengkaji rencana pembangunan rumah lapis di kawasan Kampung Akuarium. Alasannya, rencana tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030.
(mdk/bal)