Jika menolak tamu, 28 ABG yang dijadikan PSK didenda Rp 2 juta
"Bahkan ada salah seorang remaja putri ini yang punya utang sampai Rp 46 juta," kata Condro.
Jika menolak melayani pria hidung belang, ke-28 remaja putri yang dijadikan pekerja seks oleh mucikari Ellie, mereka akan didenda Rp 2 juta. Oleh wanita berusia sekitar 40 tahun itu, puluhan remaja putri ini dipaksa bekerja selama enam jam.
"Bahkan ada salah seorang remaja putri ini yang punya utang sampai Rp 46 juta," kata Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Condro Sasongko saat menghantarkan 11 remaja putri mengambil barang-barang mereka, Senin (2/9).
Condro menjelaskan, sekali melayani pria hidung belang selama satu jam, remaja putri berusia belasan tahun ini 'dihargai' Rp 325 ribu. Oleh Ellie, remaja putri ini dikasih Rp 90 ribu.
"Dalam sehari, remaja putri ini harus melayani 1 sampai 9 tamu," jelas Condro.
Sebanyak 28 remaja putri dibebaskan dari rumah yang dijadikan rumah penyekapan di Jalan Kebon Jeruk 17, Gang Pinang no 46 Taman Sari, Jakarta Barat. Puluhan remaja yang berusia belasan tahun itu dijadikan sebagai penjaja seks di kawasan hiburan Taman Sari oleh tersangka Ellie.
"Jadi sama tersangka Ellie ini, gadis remaja ini dipekerjakan sebagai pekerja seks di tempat hiburan di daerah taman sari," kata Condro.
Puluhan remaja putri tersebut dibebaskan pada Sabtu (31/8) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Pembebasan puluhan remaja putri tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari salah satu orangtua remaja yang berhasil melarikan diri pada Kamis (29/8).