JPU bakal jawab eksepsi kubu Ongen pada sidang berikutnya
Sangadji juga menjelaskan, berkas perkara Ongen telah dikembalikan kepada kuasa hukumnya Yusril.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan agenda eksepsi dari terdakwa Yulianus Paonganan (Ongen) pada hari ini, Selasa (26/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sangadji menyatakan, akan menjawab semua sangkaan yang telah diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Yusril Ihza Mahendra pada sidang berikutnya.
"Kami akan menanggapi eksepsi minggu depan Selasa tanggal 3 Mei dengan agenda jawaban eksepsi nanti kami akan memberikan semua tanggapan atas eksepsi terdakwa," jelas Sangadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/4).
Sangadji juga menjelaskan, berkas perkara Ongen telah dikembalikan kepada kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra. Sehingga untuk lebih jelasnya dalam eksepsi yang berlangsung pada hari ini diserahkan kepada Yusril.
"Ini berkasnya sudah dibalikin harusnya tanya dengan Prof Yusril sebagai kuasa hukum dia, bukan ke saya," ujar Sangadji.
Untuk diketahui, sidang kedua itu digelar tertutup di ruang sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yag berlangsung selama 30 menit itu dipimpin oleh majelis hakim Nursyam.
Sementara itu, dari pantauan merdeka.com usai sidang berlangsung massa pendukung Ongen menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Massa aksi yang kebanyakan memakai seragam loreng itu menuntut Ongen dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Apa saja contoh perilaku yang termasuk dalam penyimpangan sosial? Penyimpangan sosial dapat diartikan sebagai perilaku warga masyarakat yang dianggap tidak sesuai dengan kebiasaan, adat istiadat, tata aturan, atau norma sosial yang berlaku. Penyimpangan sosial tidak terbatas pada perilaku-perilaku yang terlampau melewati batas. Pasalnya, hal-hal kecil pun bisa termasuk dalam penyimpangan sosial. Seseorang akan dianggap menyimpang apabila ia melakukan hal-hal di luar perilaku masyarakat pada umumnya.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Di mana kejadian meninggalnya warga saat konvoi Presiden Jokowi terjadi? Konvoy atau iring-iringan dari kendaraan Preiden Joko Widodo (Jokowi) di Sinjai, Sulawesi Selatan memakan korban.
Baca juga:
Dalam tahanan, Ongen tetap kritik Pemerintahan Jokowi
Yusril: Foto Jokowi dan Nikita #papadoyanlonte dianggap porno?
Kasus penghinaan Jokowi, Yusril sebut penahanan Ongen langgar HAM
Minta kasus Ongen dihentikan, Yusril sebut tempat kejadian tak jelas
Sidang kasus foto Jokowi & Nikita digelar tertutup di PN Jaksel