Kadis dipecat Sumarsono menang gugatan, Pemprov DKI banding PTUN
Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan banding ke PTUN. Menurutnya pengajuan banding ini merupakan prosedur yang harus diikuti dalam penanganan perkara Pemprov DKI.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setiowidodo kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok. Agus tidak terima jabatannya diturunkan menjadi staf. Putusan dengan nomor perkara 35/G/2017/PTUN.JKT itu dibacakan kemarin (20/6).
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," seperti yang dilansir dari situs resmi PTUN seperti dikutip merdeka.com, Rabu (21/6).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Bagaimana Pemprov DKI Jakarta berencana untuk meningkatkan kondisi TK Gudang Peluru? Heru menyampaikan, revitalisasi justru dilakukan guna memperindah taman dan gedung TK Gudang Peluru. Warga, kata Heru hanya dipindahkan sementara karena revitalisasi sedang berlangsung. "Kita memperbaiki taman dan gedung itu supaya lebih bagus. Mereka boleh di situ setelah dirapikan, silakan menjalankan kegiatan belajar mengajar di TK," ucap Heru.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
Dalam situs itu juga tertera bahwa Pemprov DKI diminta membatalkan surat keputusan Ibukota Jakarta Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Atas Nama Mohammad Yusup tertanggal 3 Januari 2017. Serta Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Atas Nama Dr. Bambang Sugiyono.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, hingga saat ini SK yang digugat Agus masih berlaku. "Selama putusan itu belum inkracht, jadi SK itu tetap berlaku jadi tidak batal," kata Yayah, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).
Yayah mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan banding ke PTUN. Menurutnya pengajuan banding ini merupakan prosedur yang harus diikuti dalam penanganan perkara Pemprov DKI.
"Sekarang kita banding jadi SK itu tetap berlaku sampai nanti putusannya inkracht. Itu prosedur yang harus kita ikuti, penanganan perkara Pemprov harus langsung, kalau kita kalah harus banding, di banding kalah kita harus kasasi, itu SOP-nya, karena membuktikan objektivitas kita juga," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Agus Bambang diketahui mendaftarkan gugatannya pada hari Jumat (10/2). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengungkapkan alasan pemecatan Agus Bambang karena ada penyalahgunaan wewenang.
"Memang ini persoalan integritas, penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan. Itu yang nanti akan kita buka di pengadilan. Dia menggugat bahwa keputusan itu tidak mendasar dan tidak berkeadilan. Saya kira dia melaporkan supaya SK (Surat Keputusan) dibatalkan," kata Agus Suradika, di Gedung Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (13/2).
(mdk/noe)