Kasus kematian Debora, Kemenkes tetapkan RS Mitra Keluarga bersalah
Menteri Kesehatan Nila Farid Moelek mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran diketahui bahwa pasien Debora ingin membayar biaya pelayanan rumah sakit. Selain itu, Rumah Sakit Mitra Keluarga telah mengetahui jika Debora merupakan pengguna BPJS.
Kementerian Kesehatan telah menetapkan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres bersalah atas kematian bayi berusia empat bulan, Tiara Debora. Sehingga Dinas Kesehatan DKI Jakarta diminta memberikan sanksi teguran tertulis.
Menteri Kesehatan Nila Farid Moelek mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran diketahui bahwa pasien Debora ingin membayar biaya pelayanan rumah sakit. Selain itu, Rumah Sakit Mitra Keluarga telah mengetahui jika Debora merupakan pengguna BPJS.
Bahkan, RS Mitra Keluarga telah mengetahui kondisi Debora tidak transferable, namun tidak memberikan penanganan. Padahal RS Mitra Keluarga mempunyai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pasien.
"Terdapat kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh RS terhadap status pasien. Pasien tetap membayar biaya perawatan dan pihak RS tetap menerima," kata Nila dalam surat Hasil Penulusuran Investigasi Pasien Bayi TD yang diterima merdeka.com, Rabu (13/9).
Melihat fakta tersebut, Menteri Kesehatan Nila memerintahkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai kewenangan. Di mana sanksi berupa teguran tertulis.
"Sedangkan sanksi lain akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik," jelasnya.
Kementerian Kesehatan juga memerintahkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk memfasilitasi tim medik. Sehingga mengakomodir pelaksanaan audit medik yang dilakukan oleh profesi.
Untuk diketahui, Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres ternyata sudah pernah berurusan dengan pasien yang menggunakan BPJS. Sehingga ini membuat Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mempertanyakan mengapa bayi Tiara Debora tidak diperlakukan serupa.
Koesmedi mengatakan, RS Mitra Keluarga sebelumnya belum bekerja sama dengan BPJS. Namun kala itu, mereka malah bisa menerima pasien yang menggunakan asuransi kesehatan milik pemerintah itu.
"Ketika tahu dia pasien BPJS, rumah sakit ini kan juga pernah, walaupun dia belum bekerja sama dengan BPJS, tapi dia sudah beberapa kali menagih ke BPJS dengan cara seperti itu," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/9).
"Kenapa dengan pasien ini (Debora) tidak diperlakukan seperti itu," tambah Koesmedi.
Dia mengungkapkan, RS Mitra Keluarga sebelumnya pernah melakukan penagihan terhadap pasien pengguna BPJS. Bahkan, informasi yang diterimanya menyatakan pasien itu sampai menginap tiga sampai empat hari di rumah sakit.
"Artinya dia (RS Mitra Keluarga) menagih kegawatdaruratan ke BPJS, dengan kondisi dia belum bekerja sama dgn BPJS itu dia sudah pernah menagih," jelasnya.
Namun, Koesmedi mengatakan, ada kemungkinan pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga tak mengetahui jika mereka harus memastikan kondisi pasien stabil terlebih dahulu. "Kemarin kan dia (RS Mitra Keluarga) menyatakan dia gak tau kalau kegawatdaruratan itu sampai proses stabil," tutupnya.