Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polisi Telusuri Bukti dan Saksi-Saksi
Ade juga mengungkapkan bahwa kepolisian berencana untuk memeriksa pelapor.
Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polisi Telusuri Bukti dan Saksi-Saksi
Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 April 2024 atas tuduhan penistaan agama. Laporan tersebut adalah buntut dari ceramahnya yang menyinggung mengenai zakat dan ibadah solat umat muslim.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Benar. Laporan diterima tanggal 16 april 2024 tentang dugaan penistaan agama" kata Ade dalam keterangannya, Rabu (17/4)
Sementara itu, diketahui laporan penistaan agama yang dilakukan pendeta kondang itu dilayangkan oleh Farhat Abbas, pengacara populer yang sering menangani kontroversi artis-artis dalam negeri.
"Pelapornya atas nama Farhat Abbas," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada awak media, Kamis (18/4).
Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan. Kepolisian sedang memeriksa saksi-saksi terkait dan petunjuk yang berhubungan.
"Masih dalam tahap penyelidikan untuk klarifikasi saksi-saksi, pengumpulan bukti, dan petunjuk," ujar Kombes Pol Ade Ary pada keterangannya pada wartawan, Kamis (25/4).
Selain itu Ade juga mengungkapkan bahwa kepolisian berencana untuk memeriksa pelapor, yaitu Farhat Abas pada minggu ini.
Sebelumnya, Pendeta Gilbert juga pernah tersandung kontroversi pada tahun 2022 saat ia menyinggung mengenai Brigadir J pada salah satu ceramahnya, banyak masyarakat menilai perkatannya terkesan tidak memberi simpati pada orang-orang terkait.