Bunyi Hadits soal Hukum Puasa Setengah Hari, Ini Golongan Orang yang Diperbolehkan
Apabila ditafsirkan, penanda datangnya malam merupakan ketika matahari tenggelam
Apabila ditafsirkan, penanda datangnya malam merupakan ketika matahari tenggelam
Bunyi Hadits soal Hukum Puasa Setengah Hari, Ini Golongan Orang yang Diperbolehkan
Bagi umat muslim, puasa menjadi kewajiban yang perlu dilaksanakan setiap bulan Ramadan. Allah SWT mengatur mengenai lama pelaksanaan puasa secara jelas pada surat Al Baqarah ayat 187, terutama penggalannya yang memiliki arti "Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."
Apabila ditafsirkan, penanda datangnya malam merupakan ketika matahari tenggelam atau tepat ketika adzan magrib.
Selain itu, waktu berbuka puasa juga disebutkan dalam Hadits Riwayat Bukhari,
إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا ، وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا ، وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ ، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِم
Yang artinya, "Jika malam menjelang di sini dan siang pergi di sini, dan matahari terbenam, maka orang yang berpuasa hendaknya berbuka."
Meski waktu berbuka bagi umat muslim sudah cukup jelas ditemukan di ayat Alquran dan hadits, sebagian umat muslim masih mempertanyakan mengenai hukum puasa setengah hari, apalagi bagi orang tua yang sering menyuruh anaknya untuk berbuka di waktu dzuhur.
Menurut ulama Syafi’i, Imam As-Syairazi dalam kitab Al-Muhaddzab dilansir dari laman Universitas Islam An Nur Lampung, hukum puasa setengah hari bagi orang dewasa adalah haram kecuali ada alasan syar’i.
Alasan syar’i sendiri merupakan yang sesuai dengan ketentuan syariah Islam, seperti sakit parah, hamil, menyusui, dan sedang bepergian jauh.
Sehingga, puasa setengah hari tidak boleh dilakukan oleh individu baligh.
Di sisi lain, puasa setengah hari dapat dilakukan oleh anak-anak karena anak-anak belum memiliki kewajiban untuk menjalani puasa.
Sehingga apabila orang tua menerapkan puasa setengah hari pada anaknya untuk melatih kemampuan puasa maka hal itu sah saja untuk dilakukan.
Sesuai dengan yang tertera pada kitab Al-Muhadzzab sebagai berikut:
وَأَمَّا الصَّبِيُّ فَلَا تَجِبُ عَلَيْهِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ). وَيُؤْمَرُ بِفِعْلِهِ لِسَبْعِ سِنِيْنَ إِذَا أَطَاقَ الصَّوْمَ وَيُضْرَبُ عَلَى تَرْكِهِ لِعَشْرٍ قِيَاساً عَنِ الصَّلاَة
Artinya, "Anak kecil tidak wajib baginya berpuasa, karena ada hadis Nabi SAW, 'Kewajiban diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia balig, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.' Anak kecil berumur tujuh tahun diperintahkan untuk berpuasa apabila ia kuat, dan anak yang sudah berumur sepuluh tahun dipukul jika meninggalkan puasa, diqiyaskan dengan salat".
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa para orang tua yang ingin mengajari anaknya sekilas mengenai tata cara puasa dapat menerapkan puasa setengah hari pada anak mereka. Namun tentunya hal tersebut harus dibarengi dengan pengertian bahwa puasa wajib yang sesungguhnya dilakukan sampai adzan magrib.
(Reporter magang: Alma Dhyan Kinansih)