Kecelakaan Mahasiswa UI, Polisi Terbitkan Surat Penyidikan Laporan Keluarga Korban
Polisi menerbitkan surat perintah penyidikan terkait laporan tim penasihat hukum keluarga Mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syaputra. Diketahui, keluarga Hasya melaporkan purnawirawan AKBP Eko Budi Wahono atas tuduhan kelalaian ke Polda Metro Jaya.
Polisi menerbitkan surat perintah penyidikan terkait laporan tim penasihat hukum keluarga Mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syaputra. Diketahui, keluarga Hasya melaporkan purnawirawan AKBP Eko Budi Wahono atas tuduhan kelalaian ke Polda Metro Jaya.
Laporan teregister dengan nomor 1497/X/2022/LLJS. Purnawiran AKBP Eko terlibat kecelakaan dengan Hasya di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Akibat kecelakaan itu, Hasya meninggal dunia.
-
Mengapa motor berjok kloset itu viral? Akeem dibuat heran karena kloset duduk yang biasa digunakan untuk Buang Air Besar (BAB) dan Buang Air Kecil (BAK) malah disulap jadi jok sepeda motor.
-
Apa yang dilakukan mobil mewah berpelat DPR RI yang viral? Mobil mewah berpelat DPR RI mendadak viral usai bunyikan strobo sampai dianggap arogan.
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Apa yang terjadi dengan mobil yang sedang melintas di Kembangan? Sebelum sebelumnya, konvoi remaja yang mengendarai sepeda motor sambil menyalakan petasan di Kembangan, Jakarta Barat atau dikenal dengan pintu keluar tol Kembangan menyebabkan satu mobil terbakar.
-
Dimana kecelakaan tunggal pemotor itu terjadi? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Bagaimana mobil tersebut terbakar? Dikutip dari unggahan Instagram resmi @humasjakfire, kejadian itu terjadi pada Sabtu, 6 April 2024 malam. Disebutkan, bahwa petasan yang dinyalakan remaja konvoi mengenai mobil. Akibatnya, api menyala di bagian kap mobil.
"Polri akan melakukan secara transparan dan profesional dan kemudian akan diterbitkan surat perintah penyidikan baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (8/2).
Usut Dugaan Kelalaian Pensiunan Polisi
Trunoyudo menerangkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilibatkan dalam mengusut laporan dugaan kelalaian tersebut. Tak cuma itu, penyidikan juga melibatkan para pakar terutama pakar pidana pada proses berita acara.
"Proses itu terus berjalan sampai dilakukan proses tindak lanjut proses penyelidikan secara profesional transparan," ujar dia.
Dalam kasus ini, penyidik akan mencari bukti-bukti terkait pasal yang dipersangkakan kepada terlapor. Adapun, sangkaan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dan Pasal 531 KUHP.
"Ini melibatkan pakar terutama pakar pidana," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)