Kejati DKI tak mau gegabah nyatakan berkas Jessica P21
"Kalau seandainya alat buktinya kurang nanti jaksa dianggapnya bodoh, enggak profesional bagaimana?".
Penyelidik Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada Senin (9/5) lalu. Pihak Kejati pun masih memeriksa berkas Jessica.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, maka berkas tersebut akan diserahkan untuk diperiksa oleh pihak Jaksa Peneliti. Apakah sudah memenuhi alat bukti atau belum. Kan beban pembuktian ada di jaksa, ya kalau seandainya alat buktinya kurang nanti jaksa dianggapnya bodoh, enggak profesional bagaimana?" ujar Kepala Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (13/5).
Sedangkan, lanjutnya, dalam Pasal 1 butir 2, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan, mengumpulkan bukti bukti dan menentukan tersangkanya. Sehingga, dalam hal mempelajari KUHAP tidak boleh sepotong-potong yang menganut hanya satu pasal saja.
"Enggak boleh sepotong-potong, harus satu paket. Harus diingat itu. KUHAP ada tiga, ada penyidik ada jaksa ada hakim. Kalau ibarat perang amunisinya engga ada, bagaimana coba?" pungkasnya.
Untuk diketahui, jika dalam 15 hari berkas tidak P21, mau tidak mau pihak penyidik Polda Metro harus membebaskan Jessica.