Kematian Tragis 4 Bocah di Jagakarsa Usai Dikunci Ayahnya di Kamar Mandi, KSP Turun Tangan
Ayah korban sekaligus pelaku juga diduga coba bunuh diri setelah membunuh anak-anaknya.
Ayah korban sekaligus pelaku juga diduga coba bunuh diri setelah membunuh anak-anaknya.
- Kematian Tragis 4 Bocah di Jagakarsa: Ibu Korban Belum Diperiksa, Masih Dirawat Usai Alami KDRT
- Temuan Baru Kasus Kematian Anak Perwira TNI AU Tewas Terbakar, Ada Pesan Mengerikan
- Fakta Kematian Ibu dan Anak di Cinere, Mirip Kasus Satu Keluarga Tewas di Kalideres
- Cara Polisi Menguak Tabir Kematian Ibu dan Anak di Cinere yang Jasadnya Ditemukan sudah Mengering
Kematian Tragis 4 Bocah di Jagakarsa Usai Dikunci Ayahnya di Kamar Mandi, KSP Turun Tangan
Kasus ayah kandung membunuh empat anaknya yang masih kecil-kecil menyita perhatian publik. Peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Erlinda bakal mengecek langsung lokasi empat anak tewas karena dikunci ayahnya di kamar mandi.
"Direncanakan hari Kamis ini akan melakukan verlap ke beberapa TKP khususnya pada kasus meninggalnya empat Anak secara tragis yang diduga akibat pembunuhan di daerah Jakarta Selatan," kata Erlinda dalam keterangannya, Kamis (7/12).
Erlinda menyatakan, bahwa komitmen pemerintah terhadap pembangunan manusia terlihat pada salah satu program prioritas yaitu Kota atau Kabupaten Layak Anak (KLA) melalui Perpres No 25.
Dia melanjutkan, KLA merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana,menyeluruh, berkelanjutan yang secara simultan membangun SDM serta infrastuktur.
"Perpres ini mengatur mengenai kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang terdiri atas dokumen nasional kebijakan KLA dan rencana aksi nasional penyelenggaraan KLA," kata Komisioner KPAI Periode 2014-2017 ini.
Erlinda menambahkan, tujuan kebijakan KLA b untuk mewujudkan kabupaten/kota di seluruh Indonesia menjadi KLA dan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Dalam Perpres ini juga diatur mengenai peran serta masyarakat, media massa, dan dunia usaha yang berperan dalam penyelenggaraan KLA.
"Peran masyarakat tersebut dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga pendidikan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, tewas usai dikunci ayahnya di dalam kamar mandi. Keempat anak tersebut merupakan anak kandung pelaku.
Tetangga korban, Irwan mengungkap identitas keempat korban. Mereka adalah VN berusia 6 tahun, S 4 tahun, A 3 tahun, dan A 1 tahun.
Irwan tidak mengetahui pasti kronologi kejadian tersebut. Dia hanya menyebut orangtua korban sempat cekcok dan KDRT.
Irwan mengatakan, pagi tadi (6/12) pelaku sempat meminta tolong untuk membeli empat botol minuman. Irwan menuruti permintaan pelaku.
“Karena merasa tetangga baik, cuma saya beliin. Sampai rumah, saya ketok pintunya kebetulan bang ini maizonnya, ‘taruh aja depan pintu’,” ucap Irwan.
Polisi masih menyelidiki kasus kematian tragis dan memilukan tersebut.