Kepala BKD Tegaskan Anies Tak Buat Aturan Gaji Gubernur Naik
Kepala BKD Tegaskan Anies Tak Buat Aturan Gaji Gubernur Naik. Dia menjelaskan, hak penghasilan tambahan hanya didapat oleh pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah, serta Gubernur dan Wakil Gubernur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir membantah bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah penghasilan lewat Keputusan Gubernur Nomor 879 Tahun 2019. Menurutnya, keputusan tersebut hanya untuk menetapkan tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan bagi pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
"Itu ketika pajak mencapai target diatur jadi sebagai jasa prestasi, kebenaran kemarin berbarengan dengan tunjangan Hari Raya Idul Fitri," tukas Chaidir saat dihubungi, Selasa (18/6).
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Kapan Anies Baswedan dilahirkan? Ia lahir pada tanggal 7 Mei tahun 1969, di Desa Cipicung, Kuningan, Jawa Barat.
-
Apa yang ingin diberantas oleh Anies Baswedan? “Saya sudah berkomitmen untuk memberantas semua kegiatan ilegal, semua itu harus diberikan sanksi tegas dan dihukum,” tutupnya.
Dia menjelaskan, hak penghasilan tambahan hanya didapat oleh pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah, serta Gubernur dan Wakil Gubernur. Kebijakan ini tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2018 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
Menurutnya, gubernur sendiri hanya mendapatkan gaji pokok dan biaya penunjang operasional (BPO) lainnya. Chaidir memastikan, tidak ada peraturan kenaikan gaji gubernur seperti yang belakangan ini ramai dibicarakan di media sosial.
"Gubernur itu memang punya hak prerogatif. Ketika dia mencapai target pendapatan, dapat pendapatan tambahan, ada aturannya," dia mengakhiri.