Ketua DPRD DKI Dukung Rencana Surat Vaksinasi untuk Syarat Setiap Aktivitas
Pemprov DKI Jakarta berencana mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat setiap kegiatan di Ibu Kota. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mendukung rencana tersebut.
Pemprov DKI Jakarta berencana mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat setiap kegiatan di Ibu Kota. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mendukung rencana tersebut.
"Sepakat, kita dukung. Karena tidak ada alasan untuk tidak vaksin," kata Pras saat dikonfirmasi, Minggu (1/8).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Apa yang telah diraih oleh seluruh kelurahan di DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
Prasetio mengingatkan, saat ini benteng terakhir yang harus dimiliki tiap warga adalah vaksin dan masker. "Karena jawabannya itu buat cegah cuma vaksin masker, prokes, sudah," ucapnya.
Politikus PDIP itu menuturkan, semua kegiatan yang berisiko tinggi sudah seharusnya mewajibkan adanya sertifikat vaksin corona. Syarat kegiatan harus menyertakan surat vaksin juga untuk mendorong warga agar mau divaksinasi.
"Mau kemana-mana tempat risiko, ruang tertutup, makan di resto itu harus tunjukkan sertifikat. Supaya apa? Supaya warga yang belum mau vaksin itu mau vaksin," terangnya.
"Apalagi vaksin di Jakarta kan di mana saja ada, di mana aja bisa. Jadi enggak ada alasan," tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan bahwa lokasi vaksin di Ibu Kota sangat banyak dan tersebar di banyak tempat. Sehingga, Anies tidak bisa menerima jika masih ada alasan warga yang tidak bisa vaksin.
"Jadi alasan bahwa tidak bisa vaksin, itu kalau untuk Jakarta agak sulit diterima alasan itu, karena anda bisa akses di mana saja, kapan saja, anda tinggal datang lalu melakukan vaksinasi cukup,” kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/8/2021).
Dengan mendapatkan vaksin, warga bisa kembali bergerak dalam kelonggaran. Apalagi, Pemprov DKI berencana mewajibkan sertifikat vaksin di setiap kegiatan.
"Sesudah (vaksin) itu anda bebas bergerak," katanya.
Sementara untuk sebagian orang yang belum bisa divaksin karena alasan medis, Anies menebut akan ada pengecualian dengan cara membawa surat keterangan dari dokter.
"Ada masyarakat yang belum bisa vaksin memang belum bisa karena alasan medis, ada alasan kesehatan yang membuat mereka tidak bisa vaksin, yang kedua ada yang baru sembuh dari Covid yang belum bisa vaksin, nah mereka cukup membawa surat keterangan dari dokter bahwa mereka memang belum bisa vaksin,” ungkapnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kepala BIN Sebut Vaksinasi di Lingkungan Pesantren Salah Satu Prioritas
Kapolda Metro Ingatkan Warga Tak Egois dan Tetap Terapkan Prokes dan Ikut Vaksin
Vaksinasi Covid-19 Digelar Polri dan Mahasiswa di Pulogadung Tembus Seribu Dosis
Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Baru 24,49 Persen
Kapolri Harap Vaksinasi Merdeka Tak Hanya di DKI Agar Herd Immunity Segera Tercapai